Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Cirebon»APK yang Melanggar Peraturan Diturunkan Panwascam Kejaksan
    Cirebon

    APK yang Melanggar Peraturan Diturunkan Panwascam Kejaksan

    adminBy adminJumat, 8 Desember 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Siberasi.id – Panwascam Kejaksan, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), turun melakukan penyisiran Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan, sepanjang jalan protokol utama Kota Cirebon tersebut, Jumat (8/12).
    Ketua Panwascam Kejaksan, Subagio, bersama dua anggotanya, Tuty Syarifah Syahputri dan M Anis Sulfata, turun langsung memimpin penertiban APK di sepanjang jalan tersebut.
    “Hari ini kita lakukan penertiban bersama Satpol PP, karena kita lihat di jalan Siliwangi masih banyak APK yang terpasang. Kita mulai pukul 08.00 bergerak bersama,” ungkap Subagio.
    Sasaran penertiban sendiri, lanjut Subagio, adalah semua APK yang terpasang di sepanjang jalur Siliwangi, mulai dari Pusat Grosir Cirebon (PGC), hingga ke bundaran BKPP ex Bakorwil di Krucuk.
    Semua ditertibkan, karena APK yang terpasang di jalur tersebut melanggar ketentuan yang dijelaskan dalam SK KPU Kota Cirebon.
    “Sasaran penertiban APK, itu semua, karena dilarang sesuai SK KPU Kota Cirebon,” jelas Subagio.
    Pada penertiban kemarin, disebutkan Subagio, cukup banyak APK yang ditertibkan, dan setelah direkap, tercatat ada 11 Baligo, dan 14 banner.
    “Ada 25 APK yang kita tertibkan, ada Baligo dan Banner, semuanya merupakan APK milik peserta, baik milik Parpol, Capres-Cawapres, Caleg hingga Calon anggota DPD,” sebut Subagio.
    Pada penertiban tersebut 4 petugas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) pun ikut turun, yakni PKD Kebonbaru, Untung Slamet Riyadi, PKD Sukapura, Yossie Yostriana Sari, PKD Kejaksan, Abdul Kadir dan PKD Kesenden, Agustiyana Muratin.
    Diharapkan Subagio, para petugas PKD, khususnya yang wilayah pengawasannya masuk di jalan Siliwangi, bisa terus awas terhadap segala bentuk APK yang terpasang dijalan tersebut.
    “Dengan dasar yang sudah jelas, yakni SK KPU, maka jika ada pelanggaran, bisa kita tertibkan, berkoordinasi dengan unsur Satpol PP,” kata Subagio. (red)
    panwascam kejaksan

    Berita Terkait

    Sekolah Rakyat di Kota Cirebon Diresmikan, Gunakan Kurikulum Khusus dan Sistem Asrama

    Senin, 14 Juli 2025

    Dari Blangkon hingga Kebaya, Jemparingan Cirebon Tarik Peserta dari Lima Provinsi

    Sabtu, 12 Juli 2025

    Anggota DPRD Kota Cirebon Anton Octavianto Terima Banyak Aduan Soal Zonasi PPDB 2025

    Sabtu, 12 Juli 2025

    Selain Jadi Kelurahan Bersih, Pekiringan Jadi Contoh Pengelolaan Perpustakaan Terbaik

    Jumat, 11 Juli 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.