Siberasi.id – Panwascam Kejaksan, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), turun melakukan penyisiran Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan, sepanjang jalan protokol utama Kota Cirebon tersebut, Jumat (8/12).
Ketua Panwascam Kejaksan, Subagio, bersama dua anggotanya, Tuty Syarifah Syahputri dan M Anis Sulfata, turun langsung memimpin penertiban APK di sepanjang jalan tersebut.
“Hari ini kita lakukan penertiban bersama Satpol PP, karena kita lihat di jalan Siliwangi masih banyak APK yang terpasang. Kita mulai pukul 08.00 bergerak bersama,” ungkap Subagio.
Sasaran penertiban sendiri, lanjut Subagio, adalah semua APK yang terpasang di sepanjang jalur Siliwangi, mulai dari Pusat Grosir Cirebon (PGC), hingga ke bundaran BKPP ex Bakorwil di Krucuk.
Semua ditertibkan, karena APK yang terpasang di jalur tersebut melanggar ketentuan yang dijelaskan dalam SK KPU Kota Cirebon.
“Sasaran penertiban APK, itu semua, karena dilarang sesuai SK KPU Kota Cirebon,” jelas Subagio.
Pada penertiban kemarin, disebutkan Subagio, cukup banyak APK yang ditertibkan, dan setelah direkap, tercatat ada 11 Baligo, dan 14 banner.
“Ada 25 APK yang kita tertibkan, ada Baligo dan Banner, semuanya merupakan APK milik peserta, baik milik Parpol, Capres-Cawapres, Caleg hingga Calon anggota DPD,” sebut Subagio.
Pada penertiban tersebut 4 petugas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) pun ikut turun, yakni PKD Kebonbaru, Untung Slamet Riyadi, PKD Sukapura, Yossie Yostriana Sari, PKD Kejaksan, Abdul Kadir dan PKD Kesenden, Agustiyana Muratin.
Diharapkan Subagio, para petugas PKD, khususnya yang wilayah pengawasannya masuk di jalan Siliwangi, bisa terus awas terhadap segala bentuk APK yang terpasang dijalan tersebut.
“Dengan dasar yang sudah jelas, yakni SK KPU, maka jika ada pelanggaran, bisa kita tertibkan, berkoordinasi dengan unsur Satpol PP,” kata Subagio. (red)