Siberasi.id – Setiap warga negara dijamin kebebasannya dalam memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing.
Hak beragama merupakan hak yang melekat secara kodrati yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Pasal yang berisi tentang kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya adalah isi pasal 28E Ayat 1 UUD 1945.
Pasal tersebut berbunyi, Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Sementara Ayat 2 berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Demikian diungkapkan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ir. Ketut Sustiawan, dalam pertemuan dengan sejumlah aktivis gereja Kota Cirebon, pada Senin malam (18/12).
“Secara prinsip, kebebasan beragama dan berkeyakinan mencakup hak untuk beribadah dan mendirikan tempat ibadah. Dan ini juga sudah menjadi prinsip juga bagi PDI Perjuangan. Namun juga agar diperhatikan peraturan yang ada,” jelas Ketut.
Caleg DPR RI Dapil Jabar 8 (Kab/Kota Cirebon dan Indramayu) ini menuturkan, Republik Indonesia ini didirikan oleh semua unsur anak bangsa. Ada Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan beragam suku serta ras yang ada di Indonesia.
“Perbedaan ini jangan sampai membuat perpecahan, namun harus menjadi kekuatan. Sesuai dengan semboyan dari Bangsa Indonesia yakni Bhineka Tunggal Ika, yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu jua,” tegasnya.
Sementara Pendeta Heru meminta komitmen dari para caleg PDI Perjuangan ataupun natinya bila Kota Cirebon dipimpin oleh Walikota dari PDI Perjuangan, agar memperhatikan lagi kebebasan dalam mendirikan tempat ibadah. Pasalnya, selama 32 tahun dirinya mengabdi di gereja, penambahab gereja di Kota Cirebon hanya 3 gereja saja.
“Iya, kami meminta komitmen dari Pak Ketut maupun Caleg atau Calon Walikota Cirebon selanjutnya agar bisa memperhatikan hak-hak kami, yang biasa disebut sebagai minoritas,” pungkasnya. (red)