Siberasi.id – Affiati vs DPRD Kota Cirebon akan “bertarung” di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Ketua DPRD Kota Cirebon itu menggugat lembaganya sendiri.
Affiati vs DPRD Kota Cirebon terjadi lantaran gugatan politisi Partai Gerindra itu ke PTUN Bandung pada 23 Maret 2022 lalu.
“Pertarungan” Affiati vs DPRD Kota Cirebon bahkan sudah dimulai. Hari ini, PTUN Bandung mengagendakan pemanggilan terhadap DPRD Kota Cirebon atas gugatan Affiati.
Lantas, apa saja yang menjadi objek gugatan Affiati terhadap DPRD Kota Cirebon?
Di dalam gugatan Affiati dengan nomor perkara 38/G/2022/PTUN.BDG terdapat dua objek gugatan terhadap DPRD Kota Cirebon.
Pertama, Keputusan DPRD Kota Cirebon dengan Nomor 171.3/Kep.DPRD-1/2022 tertanggal 9 Februari 2022 tentang Usul Pemberhentian Affiati dari jabatan Ketua DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2019-2024.
Kedua, Keputusan DPRD Kota Cirebon dengan Nomor 171.2/Kep.DPRD-2/2022 tertanggal 9 Februari 2022 tentang Pengusulan Pengangkatan Calon Pengganti Ketua DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2019-2024.
“Bahwa telah diajukan gugatan ke PTUN Bandung pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022,” ungkap Bayu Kresnha Adhyaksa, kuasa hukum Affiati, dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).
Seperti diketahui, DPRD Kota Cirebon telah melangsungkan rapat paripurna pada 9 Februari 2022, di Griya Sawala gedung DPRD Kota Cirebon.
Agendanya menyetujui usulan pemberhentian ketua DPRD Kota Cirebon Affiati dan usulan penggantinya atas nama Ruri Tri Lesmana, sebagaimana usulan Partai Gerindra.
Usulan tersebut sudah disampaikan ke gubernur melalui walikota Cirebon. Pemprov Jawa Barat sendiri telah membalas surat usulan tersebut.
Intinya, penggantian ketua DPRD Kota Cirebon belum bisa diproses, karena masih ada proses kasasi di Mahkamah Agung yang ditempuh Affiati. (jri)