Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Politik»Griya Sawala»Affiati Melawan! Laporkan DPRD Kota Cirebon ke Ombudsman
    Griya Sawala

    Affiati Melawan! Laporkan DPRD Kota Cirebon ke Ombudsman

    adminBy adminSenin, 28 Februari 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    CIREBON – Affiati melawan. Politisi Partai Gerindra itu melaporkan DPRD Kota Cirebon ke Ombudsman perwakilan Jawa Barat.

    Langkah itu ditempuh Affiati setelah DPRD menggelar rapat paripurna persetujuan penggantian dirinya sebagai ketua dewan pada 9 Februari 2022 lalu.

    Affiati melalui Kuasa Hukumnya, Bayu Kresna Adhiyaksa melayangkan laporan ke Ombudsman Jabar pada 15 Februari. Tepat 6 hari pascarapat paripurna persetujuan usulan penggantian ketua DPRD.

    “Kita mengajukan laporan ke Ombudsman perwakilan Jawa Barat. Ditembuskan ke Ombudsman RI, gubernur Jawa Barat dan sekda Provinsi Jawa Barat. Terlapornya lembaga DPRD,” ungkap Bayu, Sabtu (26/2/2022).

    Hingga kini, Ombudsman Jabar masih melakukan verifikasi berkas laporan tersebut. Kuasa hukum Affiati menyertakan dokumen-dokumen yang terkait rapat paripurna.

    “Kami menduga ada maladministrasi dari rapat paripurna tersebut,” ucap Bayu, di salah satu kedai kopi di Jalan Dipenogoro Kota Cirebon.

    Ia lantas menjelaskan, rapat paripurna 9 Februari tidak didasarkan pada asas umum pemerintahan yang baik sesuai UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Termasuk tidak sesuai dengan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Pada Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 30/2014 diatur bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

    Berikutnya, dalam Pasal 10 Ayat (1) disebutkan AUPB dimaksud ialah kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

    Rapat paripurna persetujuan pelengseran Affiati dinilai tidak memenuhi asas kepastian hukum. Sebab, Affiati saat ini masih menempuh kasasi atas gugatan terhadap SK Partai Gerindra yang menggantinya sebagai ketua DPRD.

    “Rapat paripurna itu bentuk pembangkangan terhadap UU. Padahal, selain patuh terhadap PP 12/2018, juga harus patuh terhadap UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pemerintahan Daerah,” kata Bayu. (jri)

    Affiati Laporkan DPRD Kota Cirebon ke Ombudsman Penggantian Ketua DPRD Kota Cirebon

    Berita Terkait

    Komisi III DPRD Cirebon Soroti Beban Layanan di RSUD Gunung Jati Akibat UHC

    Selasa, 13 Mei 2025

    Komisi II DPRD Desak Terduga Pelaku Penggelepan Dipecat dari Perumda Air Minum

    Jumat, 9 Mei 2025

    Kondisi Memprihatinkan, Komisi I Minta Pemda Fasilitasi Kebutuhan Dinas Damkar

    Kamis, 8 Mei 2025

    Jaka Rara 2025 Dingkrak Ekonomi Kreatif dan Kepariwisataan Kota Cirebon

    Kamis, 8 Mei 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.