Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Cycling de Jabar Tingkatkan Pendapatan dari Retribusi Pariwisata
    Berita

    Cycling de Jabar Tingkatkan Pendapatan dari Retribusi Pariwisata

    RedakturBy RedakturJumat, 24 Mei 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Cycling de Jabar. (Foto: HUmas Pemprov Jabar).
    Cycling de Jabar. (Foto: HUmas Pemprov Jabar).
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Event tahunan Cycling de Jabar menjadi potensi baru untuk mengembangkan pariwisata dari sektor olahraga bersepeda atau sport tourism.

    Dengan ada event profesional tersebut, selain beberapa objek wisata dikunjungi karena menjadi tempat persinggahan para pesepeda, diharapkan juga akan menarik banyak wisatawan secara umum dari hype (ingar bingar) dan publikasi yang dilakukan.

    Karena itu, retribusi dari tempat wisata menjadi sesuatu yang relevan dibicarakan: bahwa Cycling de Jabar yang digelar Pemdaprov Jabar bekerja sama dengan mitra, dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi tempat pariwisata, baik itu yang dikelola pemda kabupaten dan kota maupun Pemdaprov.

    Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Jabar Dedi Taufik, prospek retribusi dari pengelolaan tempat wisata sangat memungkinkan dikembangkan sesuai dengan karakteristik objek wisata alam yang ada.

    Dari sisi aturan pengenaan tarif retribusi harus diatur dalam sebuah peraturan daerah.

    Saat ini, jelas Dedi, Jabar sudah memiliki Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalam lampirannya diatur pengenaan tarif atas jenis retribusi jasa usaha untuk objek wisata, tempat rekreasi dan olahraga.

    “Mengingat penetapan jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat Daerah) dan KUPDRD (Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) bersifat close list, maka pemungutan jenis dan objek retribusi di suatu daerah didasarkan kepada peraturan daerah,” ujar Dedi Taufik di Kota Bandung dalam siaran persnya, Jumat (14/5/2024).

    Menurutnya, penyesuaian tarif retribusi yang sebelumnya diatur Perda, baru bisa dilakukan setelah tiga tahun perda diundangkan.

    “Perda itu kan tahun 2023, jadi kemungkinan baru bisa dilaksanakan efektif tiga tahun setelah 2023,” kata Dedi.

    Di luar itu, Dedi mendukung semangat ecotourism dan zero emision yang diusung ajang Cycling de Jabar. Menurutnya, dengan prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan tersebut, maka potensi pariwisata Jabar akan mencapai titik tertinggi dilihat dari sisi pemasaran.

    “Tantangannya saat ini adalah pada tahap inventarisasi potensi pariwisata apa saja yang layak dikembangkan. Pemerintah harus bersinergi dengan stakeholders terkait untuk perluasan pemasarannya atau promosi,” kata Dedi.

    Dalam konteks pemasukan bagi provinsi, tambah Dedi, peningkatan retribusi wisata hanya dapat dilakukan selama aset tersebut dikelola Pemprov Jabar.

    Cycling de Jabar Jawa Barat Pariwisata Jabar

    Berita Terkait

    Pelaku Pencurian Mobil di Cirebon Ditangkap Sebelum Kabur ke Aceh

    Sabtu, 28 Juni 2025

    Sarasehan Bulan Bung Karno: Menyatukan Gagasan Mahasiswa dan Petani

    Minggu, 22 Juni 2025

    Samsung Galaxy S25 Edge Hadir dengan Desain Ultra-Tipis dan Kamera 200MP

    Sabtu, 21 Juni 2025

    Selly Sepervisi Peningkatan Kapasitas Keluarga pada Bulan Bung Karno

    Jumat, 20 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.