Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Penyesuaian Tarif PBB-P2 Kota Cirebon Sudah Sesuai Regulasi
    Berita

    Penyesuaian Tarif PBB-P2 Kota Cirebon Sudah Sesuai Regulasi

    RedakturBy RedakturRabu, 8 Mei 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    TARIF PBB-P2: penyesuaian tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Foto: ist)
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., menyampaikan bahwa penyesuaian tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    “Perda dibahas bersama DPRD Kota Cirebon pada tahun 2023 lalu. Kemudian diterapkan pada awal tahun 2024,” katanya saat menghadiri penyerahan pompa air di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Rabu (8/5/2024)

    Perda tersebut, sambung Agus, merujuk Undang-undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Regulasi ini yang menjadi dasar dibuatnya perda yang didalamnya terdapat penyesuaian tarif PBB-P2.

    “Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon diminta untuk segera menyelesaikan sebelum akhir tahun 2023 oleh pemerintah pusat,” ujar Agus.

    Setelah ditetapkan, Perda harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian turun ke Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, lalu ke Pemda Kota Cirebon.

    “Prosesnya sangat panjang sebelum diterapkan. Kami sudah tempuh semuanya hingga akhirnya mulai diterapkan awal tahun 2024,” jelasnya.

    Menurut Agus, penyesuaian tarif PBB-P2 terbagi menjadi beberapa klaster. Selain itu, dalam menentukan tarif PBB-P2 pihaknya sudah melakukan survei di lapangan.

    “Untuk zona tertentu penyesuaiannya cukup tinggi, namun ada yang penyesuaiannya rendah bahkan ada yang tarifnya tidak disesuaikan,” papar Agus.

    Meski ada penyesuaian tarif, menurut Agus, Wajib Pajak (WP) bisa memanfaatkan diskon yang diberikan oleh pemerintah. “WP bisa memanfaatkan program diskon PBB-P2,” katanya.

    Sebagai informasi, Pemda Kota Cirebon sudah mengeluarkan program relaksasi atau diskon tarif PBB P2 sejak 1 Mei dan berakhir 30 september 2024 mendatang.

    Diskon beragam dari 20-40 persen dengan ketentuan yang berlaku.Pada relaksasi tersebut juga, ada kemudahan bagi warga kurang mampu, pensiunan ASN, TNI dan Polri. Selain itu ada juga bebas denda administrasi bagi wajib pajak yang menunggak sejak 2010.

    diskon tarif pbb kota cirebon pbb p2 kota cirebon

    Berita Terkait

    Pelaku Pencurian Mobil di Cirebon Ditangkap Sebelum Kabur ke Aceh

    Sabtu, 28 Juni 2025

    Sarasehan Bulan Bung Karno: Menyatukan Gagasan Mahasiswa dan Petani

    Minggu, 22 Juni 2025

    Samsung Galaxy S25 Edge Hadir dengan Desain Ultra-Tipis dan Kamera 200MP

    Sabtu, 21 Juni 2025

    Selly Sepervisi Peningkatan Kapasitas Keluarga pada Bulan Bung Karno

    Jumat, 20 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.