Siberasi.id – MA tolak kasasi Affiati. Keputusan Mahkamah Agung tersebut tertanggal pada 4 April 2022.
Kepastian bahwa MA tolak kasasi Affiati diketahui berdasarkan penelusuran Siberasi.id, di laman Informasi Perkara Mahkamah Agung, Jumat (8/4/2022), sekitar pukul 20.50 WIB.
Kasasi Affiati terdaftar dengan nomor register 688 K/Pdt.Sus-Parpol/2022 dengan pengadilan pengaju PN Jakarta Selatan.
Dalam informasi tersebut, Affiati berstatus sebagai pemohon. Termohon dalam kasasi Affiati ialah Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.
Tiga hakim yang menangani kasasi Affiati yakni DR H Hamdi SH MHum, DR H Panji Widagdo SH MH, dan I Gusti Agung Sumantha SH MH.
Perkara tersebut sudah tertera berstatus diputus pada 4 April 2022, dengan amar putusan tertulis ‘tolak’.
Seperti diketahui, Affiati melalui kuasa hukumnya memasukkan gugatan kasasi ke MA tercatat pada 14 Maret 2022.
Kasasi Affiati merupakan upaya untuk membatalkan SK Partai Gerindra, terkait penggantian dirinya sebagai ketua DPRD Kota Cirebon.
DPP Partai Gerindra mengganti Affiati dengan Ruri Tri Lesmana sebagai ketua DPRD Kota Cirebon. Sedangkan jabatan Ruri sebagai ketua Fraksi Gerindra akan diisi oleh Tommy Sofianna. (jri)