Siberasi.id – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengatakan, dari informasi yang di dapat dalam rapat kerja, ada beberapa pendaftar KPPS yang diduga sebelumnya menjadi saksi dari partai politik.
“Kami dari Bawaslu sudah menyampaikan, diatur dalam pasal 72 undang-undang 7 tahun 2017 dan juga pasal 35 ayat 1, PKPU 8 2022 berkaitan dengan syarat KPPS itu, dia tidak boleh sebagai anggota partai politik sedikitnya 5 tahun terakhir,” ujar Joharudin, Selasa (2/1).
Hal ini terungkap saat Komisi I DPRD Kota Cirebon bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar rapat kerja pembahasan Persiapan Pemilu tahun 2024.
Ada indikasi, terdapat pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga sebelumnya menjadi saksi dari partai politik.
Agar tidak ada sengketa atau gugatan di akhir, kata Joharudin, Bawaslu Kota Cirebon menyampaikan agar KPU Kota Cirebon untuk meninjau kembali.
“Kalau memang ada KPPS yang diduga sebagai anggota partai politik, agar tidak dimasukkan. Kami juga akan mendalami informasi tersebut, karena selain kami punya tugas melakukan pengawasan, pencegahan pelanggaran, dan juga pencegahan sengketa,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari beberapa anggota DPRD, kata Joharudin, adanya saksi dari partai politik yang mengundurkan diri dan mendaftar menjadi KPPS.
“Makanya kami juga akan melakukan pendalaman terkait informasi yang di dapat dari anggota DPRD Kota Cirebon,” pungkasnya. (red)