Siberasi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon melalui SK KPU Kota Cirebon Nomor 40 tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Kota Cirebon, menetapkan DPT 252.385 pemilih, yang mempunyai hak suara pada Pemilu 2024.
Koordiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Cirebon, Yogi Maulana MalikMalik menyebutkan,
jumlah tersebut, terdiri dari 125.365 pemilih laki-laki, dan 127.020 pemilih perempuan. DPT itu tersebar dan akan memberikan hak pilihnya di 1.026 TPS di 22 Kelurahan di Kota Cirebon.
Rinciannya untuk per kecamatan adalah, 36.167 pemilih di Kecamatan Kejaksan, 43.849 pemilih di Kecamatan Lemahwungkuk, 90.215 pemilih di Kecamatan Harjamukti, 23.461 di Kecamatan Pekalipan dan 58.693 pemilih di Kecamatan Kesambi.
Pihaknya juga menetapkan DPT untuk lokasi khusus, ada tiga lokasi khusus di Kota Cirebon, yang akan didirikan TPS.
“Tiga lokasi khusus tersebut, adalah RSD Gunung Jati Cirebon dengan 1 TPS dan 116 pemilih, Lapas kelas I Cirebon dengan 3 TPS dan 818 pemilih, dan Rutan kelas I Cirebon dengan 2 TPS dan 444 pemilih tetap,” jelasnya, Jumat (29/12).
“Hasil pendataan, kami menemukan total 222 pemilih dengan kategori ODGJ yang masuk dalam DPT pada Pemilu 2024. Mereka tetap berhak menggunakan hak pilihnya,” demikian disampaikan Koordiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Cirebon, Yogi Maulana Malik.
Rincian dari 222 pemilih hasil pemetaan KPU tersebut, lanjut Yogi, terdiri dari 129 orang pemilih laki-laki, dan 93 pemilih perempuan. Mereka bakal tetap melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditetapkan, sesuai dengan domisili masing-masing.
Saat menggunakan hak pilihnya di TPS nanti, kata Yogi, mereka akan didampingi oleh pihak keluarga, dan mereka akan mendapatkan prioritas utama dalam pemungutan suara nanti.
“Kami memastikan akan memberikan pelayanan yang maksimal untuk para pemilih ODGJ dalam memberikan hak pilihnya, karena mereka sama-sama mempunyai hak pilih. Mudah-mudahan partisipasi pemilih ODGJ di Kota Cirebon semakin meningkat,” kata Yogi. (red)