Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Cirebon»KCD Disdik Wilayah X Serap Dana Bos 99 Persen
    Cirebon

    KCD Disdik Wilayah X Serap Dana Bos 99 Persen

    adminBy adminSelasa, 12 Desember 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Serapan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Wilayah X Jawa Barat tahun 2023 mencapai 99 persen. Angka ini diketahui dalam Penataausahaan dan Evaluasi BOSP Jenjang SMA/SMK/SLB Negeri Akhir Tahun Anggaran 2023 yang diadakan disebuah hotel di Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon.

    Dalam kesempatan tersebut, para kepala sekolah yang dinilai baik dalam mengelola dana BOSP diberikan penghargaan. Sebaliknya, bagi kepala sekolah yang kinerjanya buruk selama dua tahun berturut-turut akan diberhentikan dari jabatannya.

    Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat Ambar Triwidodo mengatakan, capaian penyerapan dana BOSP di wilayah kerjanya mencapai 99 persen.

    “Alhamdulillah than 2023 ini serapan dana BOSP mencapai 99 persen,” katanya, Selasa (12/12).

    Ia melanjutkan, dalam evaluasi BOSP tersebut dihadiri sebanyak 77 sekolah SMA/SMK/SLB Negeri di wilayah Kota/Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan.

    Ambar juga menegaskan pentingnya kolaborasi dengan masyarakat dan media untuk mendukung serta mengedukasi kepala sekolah

    “Marilah kita bersama-sama mengawal proses ini dengan baik, agar pendidikan di wilayah 101 tetap bermutu. Meskipun anggaran BOPD dari pusat mengalami penurunan, kita harus tetap semangat dan mengambil keputusan yang benar sesuai regulasi,” tuturnya.

    Ia menambahkan, rapat ini menjadi forum yang penting karena melibatkan Kajari yang memberikan materi terkait pencegahan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan pengelolaan anggaran bos di sekolah. Langkah ini dianggap esensial dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran di lingkungan sekolah.

    “Sesuai dengan amanat Permendikbud 40/2021, setiap kepala sekolah harus dinilai kinerjanya. Jika dua tahun berturut-turut di bawah standar, kepala sekolah dapat diberhentikan. Kami juga melakukan penilaian kinerja kepala sekolah sebagai langkah evaluasi sesuai regulasi,” pungkasnya. (red)

    dana bos

    Berita Terkait

    Program Gotong Royong Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Warga Kota Cirebon

    Kamis, 30 Oktober 2025

    Kota Cirebon Jadi Contoh Daerah Proaktif Dukung Program Perumahan Rakyat

    Kamis, 30 Oktober 2025

    Wali Kota Cirebon Serahkan 1.576 SK PPPK Paruh Waktu

    Kamis, 30 Oktober 2025

    DPRD Jabar Menyapa: Ono Surono Puji Prestasi dan Karakter Siswa SMPN 1

    Rabu, 29 Oktober 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.