Siberasi.id – Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, APBD Kota Cirebon Tahun anggaran 2024 dan dua Raperda Perumda Air Tirta Giri Nata, Rabu (29/11) di Griya Sawala gedung DPRD.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, pada rapat paripurna sebelumnya, pada 23 Oktober 2023, Walikota Cirebon sudah menyampaikan Raperda tentang APBD Tahun 2024 dan sudah disikapi fraksi-fraksi DPRD melalui pemandangan umum.
Selanjutnya, Raperda APBD Tahun 2024 ini sudah dibahas bersama-sama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Pembahasan APBD tahun 2024 tersebut mempedomani RKPD, KUA, dan PPAS.
“Langkah itu sudah sesuai PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2024. Sehingga, bisa sudah bisa diparipurnakan pada hari ini untuk disetujui,” ujarnya.
Selanjutnya, rapat paripurna DPRD pun menyetujui 14 raperda yang sudah masuk dalam propemperda tahun 2024. Dasar penyusunan propemperda tahun 2024 yaitu Perda Nomor 5/2020 tentang Produk Hukum Daerah, yang menerangkan bahwa Bapemperda DPRD bersama Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Cirebon bersama-sama membahas, menyusun dan menetapkan propemperda setiap tahun sebelum penetapan Perda APBD.
“Propemperda 2024 sudah bisa ditetapkan, karena sudah melalui proses pembehasan antara Bapemperda dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Cirebon,” katanya.
Kemudian, rapat paripurna juga menyetujui dua raperda Perumda Air Minum Tirta Giri Nata menjadi. Dua raperda tersebut adalah, Raperda tentang Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.
“Kedua raperda tersebut sudah dibahas pansus DPRD dan Tim Asistensi pemerintah daerah, serta sudah mendapat fasilitasi gubernur Jawa Barat, sehingga bisa diambil persetujuan,” terang Ruri.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah menyampaikan, Badan Anggaran menghendaki peningkatan komponen pendapatan pada APBD tahun 2024, terutama dari pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah.
Menurutnya, peningkatan pendapatan yang cukup tinggi ini tetap didasarkan pada perkiraan rasio yang terukur dan tetap atas dasar hukum.
Sementara itu, dalam komponen anggaran belanja Daerah, diupayakan agar memprioritaskan kepada pelaksanaan urusan pemerintah daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.
Disebutkan, untuk komponen pendapatan daerah pada APBD tahun 2024 terpasang 1.611.840.364.579, dari sub komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) terpasang Rp651.484.195.769.
Untuk komponen belanja daerah terpasang Rp1.613.162.056.580, terdrii dari belanja operasional dianggarkan sebesar Rp1.512.610.775.093, belanja modal terpasang Rp84.220.016.542 dan untuk belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp16.331.264.945.
“Kami berusaha RAPBD ini memenuhi prinsip-prinsip ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Walikota Cirebon Eti Herawati menyampaikan terima kasih atas ditetapkannya Raperda tentang APBD Tahun 2024 ini. Menurutnya, APBD ini telah dibahas bersama antara Pansus DPRD Kota Cirebon dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan selanjutnya akan dievaluasi kepada gubernur.
“Propemperda Kota Cirebon Tahun 2024 juga sudah dibahas bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cirebon. Pemerintah daerah butuh perda-perda yang melindungi, melayani dan memberikan manfaat untuk warga Kota Cirebon,” katanya. (red)