Siberasi.id – Dalam era keterbukaan informasi publik, semua informasi menjadi hak bagi publik untuk mengetahuinya, salah satunya adalah informasi kesehatan.
Pemerintah menyelenggarakan dan mengatur sistem informasi publik, termasuk sistem informasi kesehatan.
Pengembangan sistem informasi kesehatan di antaranya dilakukan melalui sistem pelaporan, pendataan dan pemetaan kasus-kasus kesehatan, termasuk kejadian penyakit.
Melalui sistem informasi kesehatan tersebut, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh hak akses terhadap pelayanan kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Hak atas informasi kesehatan merupakan hak dasar sosial yakni the rights to health care yang bersumber dari hak asasi manusia. Sementara itu, dalam pelayanan kesehatan dikenal adanya hak atas rahasia medis (medical secrecy).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr Maria Siti Listiawati mengungkapkan, pada Hari Kesehatan Nasional ke-59 yang lalu, pihaknya meluncurkan program “Sira Jeh” yang bertujuan untuk memperbaiki proses rekonsiliasi jaminan kesehatan di wilayah kota.
Dengan adanya program ini, diharapkan terjadi peningkatan efisiensi dalam penanganan klaim dan administrasi jaminan kesehatan. “Peluncuran program Sira Jeh merupakan langkah proaktif untuk mengatasi berbagai tantangan dalam administrasi jaminan kesehatan. Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat langsung bagi warga Kota Cirebon,” katanya, Sabtu (25/11).
Selain itu, lanjut Kadinkes, program ini diharapkan dapat membantu mempermudah proses klaim pelayanan kesehatan, mengurangi potensi kesalahan administrasi, dan meningkatkan ketersediaan data yang akurat.
Dengan demikian, berharap juga masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan sesuai dengan jaminan yang dimilikinya. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Cirebon. Program Sira Jeh merupakan salah satu langkah strategis dalam mencapai tujuan tersebut dan juga dapat memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan di tingkat kota,” pungkasnya. (red)