Siberasi.id – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) harus dijaga pada masa Pemilu serentak 2024. Itu menjadi tanggungjawab semua pihak, tidak hanya ASN itu sendiri melainkan kontestan Pemilu juga harus berkomitmen atas netralitas ASN.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri SPdI MIKom saat Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Netralitas ASN dan Lembaga/Badan Pemerintahan pada Pemilu Tahun 2024, di Hotel Prima Kota Cirebon, Senin (11/9/2023).
“Komitmen menjaga netralitas ASN dalam masa Pemilu harus dimiliki semua pihak. Tidak hanya ASN, tetapi juga peserta Pemilu,” ujar Fajri.
Fajri juga menyampaikan, bahwa ada dua potensi terjadinya ketidaknetralan ASN dalam Pemilu. Pertama, ASN sebagai pelaku yang berinisiatif ikut terlibat dalam aktivitas politik praktis. Kedua, ASN sebagai objek dari praktik politisasi birokrat oleh kekuatan politik tertentu.
“Dalam konteks ini, ASN bisa menjadi subjek, bisa pula sebagai objek. Kedua potensi ini tentu harus kita cegah bersama,” paparnya.
Regulasi yang mengatur mengenai pentingnya netralitas ASN dalam aktivitas politik praktis cukup banyak. Misalnya, UU Nomor 5/2014 tentang ASN, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
“Negara sudah mengatur agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis, dengan tetap berpijak pada fungsi ASN, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa,” katanya.
Di sisi lain, Fajri tak menampik, ASN juga memiliki hak untuk memilih dalam pesta demokrasi. Hal ini perlu dijaga sebagai hak konstitusi warga Negara. “Silakan gunakan hak memilih di bilik suara nanti dengan sebaik mungkin. Tentukan pilihannya secara berdaulat dan rahasia,” katanya.
Saat ini, lanjut Fajri, Bawaslu Kota Cirebon akan mengedepankan pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran Pemilu. “Keberhasilan kerja-kerja Bawaslu bukan hanya dilihat banyaknya pelanggaran yang ditindak, melainkan seberapa berhasilnya dalam pencegahan pelanggaran Pemilu,” tutur
Dalam kesempatan ini hadir Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi dan Prof Dr H Cecep Sumarna Mag (guru besar IAIN Syekh Nurjati Cirebon) sebagai pembicara. Adapun peserta terdiri dari unsur Pemda Kota Cirebon dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.
Agus Mulyadi menyampaikan, ASN berpotensi melakukan pelanggaran saat pemilu. Pelanggaran yang dilakukan itu biasanya berkaitan dan dengan keberpihakan melalui postingan di media sosial.
“Bentuk pelanggaran ASN itu misalnya mendekati partai politik, berkumpul dan memposting dukungan kepada salah satu calon atau partai politik di media sosial,” kata Sekda.
Kepada ASN yang melanggar, kata Agus, akan dikenakan sanksi tegas oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun bagi anggota keluarga, suami atau istri ASN yang terlibat pemilu, diminta untuk mengajukan cuti.
“Pada saat cuti pun, ASN tidak bebas aktif. Melainkan ada aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar, misalnya melakukan isyarat dukung melalui tangan atau aktivitas pemasangan baliho maupun lainnya,” terang Agus.
Pada pemilu 2019, pihaknya memberikan sanksi kepada dua ASN yang melanggar aturan tersebut. Oleh sebab, itu, pihaknya meminta kepada ASN menyosialisasikan aturan ini. (*)