Siberasi.id – Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah berlangsung sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Di Kabupaten Cirebon, hingga Rabu (3/5/2023) sore atau hari ketiga masa pendaftaran, belum ada satupun parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU setempat.
Bahkan baru empat parpol yang mengonfirmasi terkait rencana waktu pendaftaran bacaleg ke KPU Kabupaten Cirebon untuk Pileg 2024 mendatang.
“Sampai sore ini, belum ada parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke kami,” ungkap Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Apendi.
Apendi menyampaikan, baru ada empat parpol yang mengonfirmasi waktu rencana kedatangan mereka untuk mendaftarkan bacalegnya.
Keempat parpol tersebut telah bersurat resmi ke KPU Kabupaten Cirebon. Sedangkan selain keempat parpol itu belum mengonfirmasi.
“Partai Nasdem tanggal 5 Mei, Partai Gelora tanggal 7 Mei, PKS tanggal 8 Mei, dan PAN tanggal 13 Mei. Yang lain belum konfirmasi,” jelasnya.
Apendi menjelaskan, waktu pendaftaran bacaleg oleh parpol ke KPU yakni pada 1-13 Mei pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
“Sedangkan di hari terakhir atau 14 Mei itu sampai pukul 23.59 WIB,” katanya.
Adapun dokumen administrasi pendaftaran bacaleg terdiri dari dokumen syarat pencalonan dan syarat bakal calon anggota legislatif.
“Bawa dokumen fisik itu form pengajuan partai politik yang sudah ditandatangani ketua dan sekretaris tingkat kabupaten, kemudian form daftar bakal calon yang dilampiri persetujuan DPP partai,” tutur Apendi.
Pengajuan daftar bacaleg juga harus sesuai dengan yang tertera dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). KPU kabupaten/kota nantinya melakukan verifikasi terhadap dokumen pendaftaran.
“Misalnya, jumlah daftar bacaleg maksimal sesuai kuota kursi di tiap dapil. Kemudian keterwakilan perempuan 30 persen,” katanya. (jri)