Siberasi.id – Seorang warga di Kabupaten Cirebon, Muhidin, mengeluhkan lambannya penanganan buka blokir sertifikat kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon.
Padahal, Muhidin mengaku sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sejak Desember 2025.
Muhidin mengungkapkan, ia baru mengetahui adanya pemblokiran saat hendak menjual tanah kepada calon pembeli. Status blokir tersebut diketahui dari notaris yang menangani transaksi.
“Pas mau dijual baru tahu kalau sertifikat diblokir. Sejak Desember saya langsung urus, semua syarat sudah saya lengkapi,” ujarnya, Selasa (31/3/2026), di Kawasan Masjid Agung Sumber.
Ia menjelaskan, pemblokiran dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon terkait perkara hukum. Namun, menurutnya, kasus tersebut telah selesai dan aset miliknya tidak terbukti berkaitan masalah hukum. Bahkan barang bukti telah dikembalikan.
Lebih lanjut, Muhidin menyebut pihak kejaksaan telah mengirimkan surat resmi ke BPN pada Februari 2026 untuk membuka blokir. Namun hingga kini belum ada realisasi.
“Surat dari kejaksaan sudah ada, tapi belum juga ada tindak lanjut,” kata pria yang merupakan mantan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon itu.
Muhidin mengaku telah berulang kali menanyakan perkembangan proses tersebut ke pihak BPN. Namun, ia hanya diminta bersabar tanpa adanya kepastian waktu penyelesaian.
“Selalu dijawab masih di pimpinan. Saya cuma butuh kejelasan,” ujarnya.
Kondisi ini berdampak pada proses jual beli tanah yang tertunda. Pembeli, kata Muhidin, mulai kehilangan kesabaran karena menunggu terlalu lama.
“Sudah lebih dari enam bulan, pembeli jadi marah. Saya juga tertekan karena tidak ada kepastian,” katanya.
Ia berharap BPN dapat segera memberikan kejelasan, baik terkait kekurangan berkas maupun waktu penyelesaian.
“Kalau ada yang kurang, sampaikan. Kalau bisa diproses, segera selesaikan,” tegasnya.
Respons BPN Kabupaten Cirebon
Sementara itu, Koordinator Substansi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Cirebon, Dicki Iskandar, menjelaskan bahwa proses pembukaan blokir masih berjalan dan belum bisa diselesaikan karena ada tahapan yang harus dilalui.
Menurutnya, selain surat dari kejaksaan, masih dibutuhkan surat pengangkatan sita dari pengadilan yang diajukan oleh pemohon.
“Surat dari kejaksaan sudah kami terima. Namun masih ada persyaratan lain, yaitu pengangkatan sita dari pengadilan melalui jurusita,” jelas Dicki.
Ia menambahkan, pihak BPN akan kembali menyurati Muhidin untuk melengkapi persyaratan tersebut agar proses dapat dilanjutkan.
“Kalau sita sudah diangkat dan dicatat, baru pembukaan blokir bisa diproses,” katanya.
Dicki menegaskan, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui prosedur administrasi dan tahapan internal.
“Bukan lambat, tapi memang ada proses yang harus dipenuhi sesuai aturan,” katanya. (afi)

