Siberasi.id – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon, Syaroni, tersangka kasus dugaan korupsi.
Pria yang kini menjabat kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon itu bahkan telah ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon, Rabu (15/12/2022) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melalui Kepala Seksi Intel, Slamet Haryadi menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Syaroni setelah berstatus tersangka dengan alasan subjektif.
“Alasan subjektif,” kata Slamet melalui sambungan ponselnya, Kamis (15/12/2022).
Slamet menerangkan, perkara yang menjerat Syaroni adalah pengadaan alat berat di DPUTR Kota Cirebon pada tahun 2021 dengan anggaran sekitar Rp8,35 miliar.
“Lebih dari Rp1 miliar (kerugian keuangan negaranya),” kata Slamet.
Lebih lanjut Slamet menerangkan, modus dalam perkara tersebut yaitu dengan praktik mark up harga dan ketidaksesuaian spesifikasi barang.
“Mark up dan ada yang nggak sesuai spesifikasi,” katanya.
Slamet menyebutkan, pihaknya melakukan penyelidikan perkara tersebut sejak Juni 2022 lalu. Ia membantah penetapan tersangka terhadap Syaroni secara tiba-tiba.
“Nggak lah mas, kan sudah melalui penyelidikan (sejak Juni 2022),” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon baru menetapkan satu orang tersangka, yaitu Syaroni, eks kepala DPUTR. Tapi tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
“Saat ini baru S mas, untuk yang lain nanti menyusul berdasarkan perkembangan penyidikan,” katanya. (jri)