Siberasi.id – Pansus DPRD menggelar rapat pembahasan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan di Kota Cirebon bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Senin (18/7/2022), di ruang serbaguna 1 gedung DPRD.
Ketua Pansus Raperda Pencegahan, Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan di Kota Cirebon, Cicip Awaludin SH menyampaikan, agenda rapat kali ini fokus membahas mekanisme kerja serta prosedur penyelamatan yang akan dituangkan dalam raperda tersebut.
Menurutnya, DPKP Kota Cirebon membutuhkan regulasi atau dasar hukum terbaru untuk menjalankan tugasnya. Sebab, saat ini aturan yang dipakai masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Tahun 1985.
“DPKP Kota Cirebon membutuhkan perda sebagai regulasi baru untuk melaksanakan tugasnya,” kata Cicip usai rapat.
Keberadaan raperda ini begitu penting dan bisa membantu kerja-kerja DPKP Kota Cirebon kedepannya. Terlebih dalam mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran serta melakukan penyelamatan.
Mengingat peraturan serta prosedur penanggulangan kebakaran dan keselamatan mengalami perubahan setiap tahunnya, Cicip menilai, regulasi yang selama ini digunakan oleh DPKP Kota Cirebon harus disesuaikan kembali. Penyusunan raperda ini merupakan langkah yang tepat untuk membantu DPKP Kota Cirebon.
“Dengan adanya peraturan terbaru, Kota Cirebon harus punya perda baru mengenai penanggulangan kebakaran dan juga keselamatan,” ujarnya.
Cicip menambahkan, rapat selanjutnya akan dilakukan dalam waktu dekat. Pansus DPRD berkomitmen untuk berusaha sebaik mungkin menyusun raperda ini secara komperhensif.
“Rencananya setelah ini kita melakukan rapat dan mulai detail, apa-apa saja yang diperlukan DPKP dalam penerbitan perda ini,” tutur Cicip
Sementara itu, Kepala DPKP Kota Cirebon, Drs Adam Nuridin MM mengakui, selama ini petugas pemadam kebakaran di Kota Cirebon banyak melakukan tugas penyelamatan yang tidak ditangani oleh instansi lain. Untuk itu, pihaknya membutuhkan raperda ini sebagai dasar hukumnya.
Adam berharap agar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan di Kota Cirebon bisa disusun secepat mungkin. Sehingga, petugas di lapangan dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan regulasi tersebut.
“Tugas kita tidak hanya pemadaman kebakaran saja. Kita biasanya melakukan penyelamatan yang tidak dilakukan oleh dinas lain,” kata Adam. (hrs)