Citrust.id – Komisi I DPRD Kota Cirebon fasilitasi aspirasi RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Komisi I DPRD Kota Cirebon adakan rapat kerja bersama camat Kejaksan, lurah, LPM hingga RW se-Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, Selasa (6/9/2022) di aula kantor Kecamatan Kejaksan.
Melalui pertemuan ini, Komisi I DPRD menerima aspirasi terkait hasil musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) Kota Cirebon, baik program maupun alokasi anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon.
Ketua Komisi I DPRD, Dani Mardani SH MH menjelaskan, RW dan LPM bersepakat meminta agar Pemda Kota Cirebon tidak melakukan efisiensi atau refocusing anggaran belanja.
“Banyak program terutama fisik di tingkat RW yang tidak berjalan maksimal. Memang di tahun 2022 ini masih ada, tapi tidak berjalan maksimal,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Dani menilai hal ini harus diperhatikan oleh Pemda Kota Cirebon. Karena mereka memberikan ultimatum tidak akan terlibat dalam musrenbang, baik tingkat kelurahan maupun kecamatan.
“Peran kami, hal ini akan dikomunikasikan dan disampaikan kepada walikota Cirebon agar anggaran yang sempat terkena refocusing bisa dikembalikan untuk dilaksanakan melalui APBD Perubahan 2022 atau APBD 2023 mendatang,” tuturnya.
Dani juga mengakui, peran RW dan LPM untuk musrenbang sangat penting. Karena aspirasi mereka menjadi dasar pembangunan daerah. Jika mereka tidak terlibat musrenbang, maka pemda akan kesulitan dalam hal perencanaan.
“Program daerah itu kan dari bawah ke atas dan mereka yang paling memahami terkait kondisi masyarakat. Sehingga kalau RW dan LPM tidak terlibat, maka ada mekanisme perencanaan yang terpotong,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati mengakui, pihaknya terus mendorong agar Pemda Kota Cirebon percaya diri dengan pendapatan asli daerah (PAD) agar tidak lagi melakukan refocusing.
“Selain itu, kami juga akan selalu mendengar kondisi ril yang ada di tengah masyarakat. Dengan tujuan agar aspirasi yang ada benar-benar dibutuhkan,” ucap Fitria.
Hadir pula Anggota Komisi I, R Endah Arisyanasakanti SH, Yusuf SPdI, Edi Suripno SIP MSi, dan Een Rusmiyati SE.
Sementara itu, Sekretaris Camat Kejaksan, Emon SSos mengakui, beberapa tahun lalu, pembangunan di tingkat RW menggunakan bantuan walikota (bawal), namun hal itu belum tentu bisa dilakukan di saat ini karena aturan tertentu.
“RW juga meminta agar bawal bisa digelontorkan lagi. Kami setuju saja, tetapi saat ini seluruh aspirasi masuk melalui SIPD, maka harus sesuai dengan ketentuan yang ada di Kementerian Keuangan,” tuturnya.
Sedangkan Ketua LPM Kelurahan Sukapura, Hari Heryati mengakui, anggaran pembangunan di tingkat RW banyak yang terkena refocusing. Pihaknya berharap agar pada tahun mendatang tidak ada lagi efisiensi anggaran.
“Dulu anggaran pembangunan di Sukapura mencapai Rp800 juta. Namun terkena refocusing menjadi Rp600 juta. Belum juga terlaksana, ternyata ada efisiensi lagi dan sekarang menjadi Rp120 juta,” katanya. (hrs)