Siberasi.id – Pemerintah berencana meniadakan pegawai honorer pada tahun depan. Menyikapi hal itu, Komisi I DPRD Kota Cirebon dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bahas rencana penghapusan honorer tersebut.
Pembahasan berlangsung dalam rapat kerja di ruang utama Griya Sawala gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (24/2/2022). Penghapusan tenaga honorer mengacu pada PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Komisi I DPRD, Tunggal Dewananto mengatakan, dalam PP tersebut terdapat beberapa kriteria yang memungkinkan tenaga honorer bisa bertahan dan alih status menjadi PPPK.
“Masih ada harapan, yang penting tenaga honorer tersebut masuk kualifikasi yang pemerintah pusat tetapkan. Kualifikasi itu yang memungkinkan tenaga honorer bisa alih status menjadi PPPK,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, misalnya honorer tenaga kependidikan, mereka yang bisa diangkat menjadi PPPK ialah yang sudah masuk data pokok pendidik (dapodik). Kemudian memiliki sertifikat profesi pendidik.
Pihaknya berharap, BKPSDM Kota Cirebon bisa mendata lebih rinci terkait jumlah tenaga honorer yang telah memenuhi kualifikasi untuk jadi PPPK dan yang belum. Sehingga apabila ada regulasi baru, bisa lebih cepat menyesuaikan.
“Informasi ini juga BKPSDM harus menyampaikan kepada seluruh tenaga honorer. Bagi yang belum masuk kualifikasi agar bisa memenuhi. Sehingga bisa ikut aturan yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Sri Lakshmi Stanyawati mengatakan, untuk rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) kin hanya ada dua jalur, yakni PNS dan PPPK.
“Tahapan seleksinya harus mengikuti ketentuan yang sudah pemerintah tetapkan,” kata Sri.
Diakuinya, tahun ini pemerintah tengah fokus pada rekrutmen PPPK untuk tenaga kependidikan, kesehatan, dan penyuluh. “Sejauh ini belum ada perekrutan CPNS,” katanya. (jri)