Siberasi.id – Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang mengatur kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.
Menag Yaqut menerbitkan KMA Nomor 405/2022 tersebut pada 22 April lalu. Dalam KMA itu Menag Yaqut memastikan bahwa Indonesia mendapatkan sebanyak 100.051 kuota calon jemaah haji (calhaj).
“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi yang Pemerintah Kerajaan Arab Saudi berikan, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M,” ungkap Menag Yaqut dalam siaran persnya, Selasa (26/4/2022).
KMA ini, sambung Menag Yaqut, selanjutnya akan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ujarnya.
Sebanyak 100.051 kuota haji Indonesia, rinciannya terdiri dari kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
Sedangkan untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
“Baik haji reguler maupun khusus, kuota 1443 H/2022 M peruntukan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M,” jelas Menag Yaqut.
“Berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” imbuhnya.
Yaqut lebih lanjut menjelaskan, cahaj yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M, namun tidak masuk alokasi dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M akan jadi prioritas.
“Menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” katanya. (jri)