Siberasi.id – Kuasa hukum Affiati sejauh ini masih menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Affiati, Bayu Kresnha Adhiyaksa belum bisa memastikan terkait informasi bahwa MA telah menolak kasasi kliennya.
“Kami sampai saat ini sebagai pihak berperkara belum mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” ungkap Bayu, Jumat (8/4/2022) malam.
Bayu menambahkan, yang akan mendapatkan salinan putusan MA hanya para pihak berperkara. Dalam hal ini pihaknya dan Partai Gerindra.
“Jadi informasi valid nantinya dari salinan putusan yang para pihak telah menerimanya, bukan dari info yang beredar di media sosial,” kata Bayu.
Dengan begitu, sambung Bayu, pihaknya sejauh ini belum menentukan langkah selanjutnya, jika telah ada putusan MA.
Sebab, tim kuasa hukum Affiati belum mendapatkan informasi resmi dari Mahkamah Agung. Baik surat maupun salinan putusan.
“Melainkan baru info dari teman-teman wartawan,” katanya.
Sebagai informasi, MA telah menolak kasasi Affiati. Keputusan Mahkamah Agung tersebut tertanggal pada 4 April 2022.
Kepastian bahwa MA tolak kasasi Affiati diketahui berdasarkan penelusuran Siberasi.id, di laman Informasi Perkara Mahkamah Agung, Jumat (8/4/2022), sekitar pukul 20.50 WIB.
Kasasi yang ketua DPRD Kota Cirebon itu tempuh, terdaftar dengan nomor register 688 K/Pdt.Sus-Parpol/2022 dengan pengadilan pengaju PN Jakarta Selatan.
Dalam informasi tersebut, Affiati berstatus sebagai pemohon. Termohon dalam kasasi Affiati ialah Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.
Tiga hakim yang menangani kasasi Affiati yakni DR H Hamdi SH MHum, DR H Panji Widagdo SH MH, dan I Gusti Agung Sumantha SH MH.
Pada perkara tersebut sudah tertera berstatus putusannya pada 4 April 2022, dengan amar putusan tertulis ‘tolak’. (jri)