Siberasi.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memanggil DPRD Kota Cirebon atas gugatan Ketua DPRD Affiati, hari ini.
Surat panggilan dengan Nomor 38/G/2022/PTUN.BDG diterbitkan pada 24 Maret 2022. Atas gugatan Affiati, PTUN Bandung memanggil DPRD Kota Cirebon pada hari ini, Rabu (30/3/2022) pukul 13.00 WIB, di gedung PTUN Bandung.
PTUN Bandung melakukan pemanggilan kepada DPRD Kota Cirebon sebagai tergugat dalam gugatan Affiati, dengan nomor perkara 38/G/2022/PTUN.BDG.
“Kita sudah menerima surat undangan dari PTUN Bandung dengan penggugat Bu Affiati dan tergugatnya DPRD Kota Cirebon,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah, Rabu (30/3/2022) pagi, saat dikonfirmasi.
Handarujati Kalamullah mengakui, pihaknya dipanggil PTUN Bandung pada hari ini pukul 13.00 WIB atas gugatan politisi Partai Gerindra itu. “Di dalam undangannya pukul 13.00 WIB,” kata politisi Partai Demokrat itu.
Seperti diketahui, gugatan Affiati ke PTUN Bandung didaftarkan pada Rabu, 23 Maret 2022 lalu. Melalui kuasa hukumnya, Bayu Kresnha Adhyaksa dan Gideon Manurung.
“Bahwa telah diajukan gugatan ke PTUN Bandung pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022,” ungkap Bayu dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022). (jri)