Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Beranda » Suami Boleh Pukul Istri? Simak Penjelasan Ulama NU Cirebon Ini
    Berita

    Suami Boleh Pukul Istri? Simak Penjelasan Ulama NU Cirebon Ini

    adminBy adminMinggu, 13 Februari 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    CIREBON – Islam sudah mengatur secara detail soal hak dan kewajiban suami-istri dalam sebuah biduk rumah tangga.

    Keduanya wajib memperlakukan masing-masing pasangannya dengan baik, atau mu’asyarah bi al-ma’ruf.

    Demikian disampaikan Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zuhri Adnan.

    Menurut dia, Islam sama sekali tidak sedikit pun membenarkan kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT).

    “Perintah memperlakukan suami maupun istri secara baik itu jelas tertera dalam Alquran surat An-nisa ayat 19,” ungkap Zuhri, Minggu (13/2/2022).

    Zuhri menuturkan, arti dari ayat tersebut yaitu, “pergaulilah mereka secara baik. Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu. Sementara Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.

    Pengasuh Pondok Pesantren Ketitang Cirebon itu menjelaskan, maksud dari ‘ketika suami merasa tidak cocok dengan istrinya’ pun dijelaskan secara lebih detail pada surat yang sama di ayat 34, yakni dengan tiga tahapan yang harus dilakukan secara berurutan.

    “Pertama, menasihatinya secara baik. Kedua, bila tidak berhasil maka didiamkan dan tidak diajak tidur bersama. Ketiga, langkah terakhir dengan memukulnya,” jelas Zuhri.

    Namun demikian, sambung Zuhri, sifat memukul itu harus dipahami tidak boleh secara emosional.

    Suami diperbolehkan memukul istri merupakan tindakan terakhir dari tahapan peringatan yang sudah dilakukan.

    “Tindakan memukul ini pun dijelaskan secara detail hanya boleh dengan pukulan yang sangat ringan dalam rangka mendidik, seperti memukul dengan siwak (sikat gigi), sapu tangan, atau sekelasnya,” kata dia.

    Pukulan jangan dimaknai berupa pukulan kriminal seperti pukulan yang mematikan, mengakibatkan cacat permanen, luka berdarah atau patah tulang, membuat lebam, atau sangat menyakitkan.

    “Demikian pula tidak boleh memukul wajah dan bagian-bagian tubuh yang membahayakan. Tidak boleh memukul di luar rumah, tidak boleh memukul di satu bagian tubuh secara berulang-ulang,” tambahnya.

    Menurut Zuhri, jika tindakan pemukulan suami lebih dari yang diajarkan dalam Alquran, maka hal itu sudah masuk ranah KDRT.

    “Dan istri boleh bertindak dengan mengadukan kepada orang tua atau menempuh jalur hukum,” katanya. (jri)

    Hukum Suami Pukul Istri KDRT KH Ahmad Zuhri Adnan

    Berita Terkait

    Heran Ribuan ASN Nunggak Pajak Kendaraan, Bupati Imron Bilang Begini

    Rabu, 14 Januari 2026

    Polres Ciko Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Amankan Ratusan Paket Sabu

    Selasa, 13 Januari 2026

    KKP Gagalkan Impor Ilegal Ikan Hampir 100 Ton

    Selasa, 13 Januari 2026

    Waduh! Ribuan Kendaraan Milik ASN Pemkab Cirebon Nunggak Pajak

    Selasa, 13 Januari 2026
    © 2026 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.