Siberasi.id — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengapresiasi langkah cepat jajaran kepolisian dari Polres Cirebon Kota yang berhasil menangkap pelaku penggelapan dana Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial EK di wilayah Lampung, setelah sempat buron sejak 2023.
Menurut Selly, penangkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi hak masyarakat, khususnya penerima bantuan sosial.
“Saya mengapresiasi langkah tegas dan kerja cepat Polres Cirebon Kota dalam mengungkap kasus ini. Ini penting untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban,” ujar Selly dalam keterangannya.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif terhadap keberadaan tersangka. Tim kemudian bergerak ke wilayah Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, dan berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB saat berada di sebuah rumah warga di Desa Pasar Madang.
Sebagai informasi, modus tersangka dengan mengurangi nominal bantuan dalam surat undangan, sehingga masyarakat menerima dana lebih kecil dari yang seharusnya. Selisih tersebut kemudian diduga dikuasai oleh tersangka.
Dari hasil penyelidikan, sebanyak kurang lebih 900 penerima manfaat terdampak dalam praktik tersebut, dengan total kerugian negara mencapai Rp264.555.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Selly menegaskan kejadian ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan sosial, termasuk kantor pos maupun lembaga lainnya.
“Kejadian ini tidak boleh terulang. Saya mengingatkan seluruh jajaran kantor pos dan pihak manapun yang menjadi penyalur bansos untuk bekerja dengan jujur dan transparan. Jangan sampai ada lagi oknum yang memanfaatkan program negara untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Selain itu, Selly juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif memastikan kesesuaian nominal bantuan yang diterima. “Saya juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti. Pastikan jumlah bantuan yang diterima sesuai dengan haknya. Jika ada kejanggalan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” katanya.
Lebih lanjut, Selly memastikan sebagai anggota Komisi VIII DPR RI akan terus mengawasi penyaluran bansos, serta mendorong Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi dan menyeluruh terhadap sistem pencairan bantuan sosial, khususnya yang masih menggunakan mekanisme melalui kantor pos.
“Kementerian Sosial perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran bansos, terutama yang melalui kantor pos. Sistem harus diperkuat agar lebih transparan, akuntabel, dan meminimalisir potensi penyalahgunaan,” pungkasnya.

