Siberasi.id – Aktivitas produksi narkotika jenis tembakau sintetis terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Industri rumahan itu sudah berlangsung sekitar 6 bulan.
Namun praktik itu akhirnya terbongkar setelah jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap sang pemilik, AF (29), warga Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon pada Rabu (14/1/2026) malam.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan, tersangka AF memproduksi sendiri tembakau sintetis. Caranya dengan meracik cairan narkotika kemudian disemprotkan ke bahan tembakau.
Setelah kering, tembakau tersebut dikemas paket kecil atau sesuai pesanan. Lalu AF juga mengedarkan hasil produksinya itu ke pasaran.
“Pelaku belajar secara autodidak dan menjalankan produksi tembakau sintetis ini secara mandiri,” ungkap Eko saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (20/1/2026).
Eko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika. Jajarannya lalu melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Hingga akhirnya mengamankan tersangka di sebuah rumah kos, di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon,” jelasnya.
Pada saat penggeledahan, petugas menemukan delapan paket tembakau sintetis dengan berat bruto 20,11 gram, satu botol cairan sintetis seberat 174,79 mililiter, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan narkotika tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mampu memroduksi hingga 15 paket tembakau sintetis dari 50 mili liter cairan narkotika. Setiap paket dijual dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, dengan keuntungan mencapai sekitar Rp1,5 juta,” jelasnya
Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (afi)

