Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Beranda » Polres Cirebon Kota Bongkar Produksi Narkoba di Rumah Kos
    Berita

    Polres Cirebon Kota Bongkar Produksi Narkoba di Rumah Kos

    adminBy adminSelasa, 20 Januari 2026
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    produksi narkoba di rumah kos
    BARANG BUKTI: Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar bersama jajarannya membeberkan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis, Selasa (20/1/2026), di Mapolres Cirebon Kota. (FOTO: AFIYUDIN/SIBERASI.ID)
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Aktivitas produksi narkotika jenis tembakau sintetis terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Industri rumahan itu sudah berlangsung sekitar 6 bulan.

    Namun praktik itu akhirnya terbongkar setelah jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap sang pemilik, AF (29), warga Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon pada Rabu (14/1/2026) malam.

    Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan, tersangka AF memproduksi sendiri tembakau sintetis. Caranya dengan meracik cairan narkotika kemudian disemprotkan ke bahan tembakau.

    Setelah kering, tembakau tersebut dikemas paket kecil atau sesuai pesanan. Lalu AF juga mengedarkan hasil produksinya itu ke pasaran.

    “Pelaku belajar secara autodidak dan menjalankan produksi tembakau sintetis ini secara mandiri,” ungkap Eko saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (20/1/2026).

    Eko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika. Jajarannya lalu melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

    “Hingga akhirnya mengamankan tersangka di sebuah rumah kos, di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon,” jelasnya.

    Pada saat penggeledahan, petugas menemukan delapan paket tembakau sintetis dengan berat bruto 20,11 gram, satu botol cairan sintetis seberat 174,79 mililiter, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan narkotika tersebut.

    “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mampu memroduksi hingga 15 paket tembakau sintetis dari 50 mili liter cairan narkotika. Setiap paket dijual dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, dengan keuntungan mencapai sekitar Rp1,5 juta,” jelasnya

    Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

    Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (afi)

    kota cirebon Polres Cirebon Kota Produksi Narkoba di Rumah Kos Tembakau Sintetis

    Berita Terkait

    Kabel di Ruang Publik Makin Semrawut, Walikota Edo Ambil Langkah Ini

    Selasa, 20 Januari 2026

    Perbukitan di Plangon Cirebon Ditambang, Bikin Wakil Rakyat Berang

    Selasa, 20 Januari 2026

    Kecelakaan Elf vs Motor di Depan Mapolsek Ciwaringin Cirebon, Renggut Tiga Nyawa

    Senin, 19 Januari 2026

    Seleksi Baznas Kuningan Dibuka Hingga 30 Januari 2026, Cek di Sini!

    Senin, 19 Januari 2026
    © 2026 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.