Siberasi.id – Razia penyakit masyarakat (pekat) oleh Polresta Cirebon menyasar peredaran minuman keras (miras), Minggu (11/2/2026).
Dari razia tersebut, petugas mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek. Tidak terkecuali miras tradisional jenis ciu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama menjelaskan, total barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai 294 botol. Seluruh miras tersebut berasal dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 294 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon,” ungkapnya, Senin (12/1/2026).
Terhadap para penjual miras tersebut, sambung Imara, pihaknya menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). “Langsung proses tipiring,” ucapnya.
Imara menambahkan, razia miras tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Polresta Cirebon bersama seluruh Polsek jajaran.
Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap bentuk gangguan keamanan maupun tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Setiap laporan atau pengaduan yang masuk, masih kata Imara, akan segera ditindaklanjuti oleh petugas dengan respons cepat di lapangan.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung tugas kepolisian, yakni menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas,” katanya. Selain juga menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian. (afi/*)

