Siberasi.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon masih menghadapi tantangan dalam memenuhi target retribusi parkir di badan jalan. Hingga Oktober 2025, pendapatan dari sektor tersebut baru mencapai sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp4,6 miliar.
Kepala Dishub Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan, pihaknya terus berupaya memaksimalkan potensi pendapatan daerah melalui berbagai strategi, mulai dari penerapan sistem parkir zona, non-zona, hingga parkir khusus.
“Kami tetap berupaya maksimal melalui berbagai strategi dan evaluasi lapangan,” ujar Andi saat ditemui, Selasa (28/10/2025).
Menurut Andi, salah satu kendala utama dalam pengelolaan retribusi parkir adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Banyak petugas parkir berusia lanjut, sehingga produktivitas penarikan retribusi menjadi kurang optimal.
“SDM kami banyak yang sudah sepuh. Penagihan dilakukan siang dan malam, bahkan saat cuaca buruk, tapi kami tetap berusaha maksimal,” ungkapnya.
Selain faktor SDM, kata Andi, sejumlah titik parkir di Kota Cirebon belum tergarap secara optimal. Pertumbuhan kawasan kuliner baru juga belum seluruhnya masuk dalam sistem retribusi resmi Dishub.
“Banyak lokasi baru, terutama pusat kuliner, yang belum masuk dalam pemetaan. Ke depan kami akan melakukan survei menyeluruh agar potensi parkir bisa dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.
Dishub juga tengah merevisi peraturan daerah (Perda) agar lebih sesuai dengan kondisi lapangan dan sistem pengelolaan parkir yang dinamis.
Terkait usulan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga dari DPRD Kota Cirebon, Andi menilai hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut. Menurutnya, langkah itu berpotensi menambah beban operasional dan justru menurunkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau diswastakan, jangan sampai biaya operasional lebih besar sementara pemasukan PAD menurun. Semua perlu dikaji utuh,” tegasnya.
Meski belum mencapai target, Dishub mencatat tren peningkatan pendapatan parkir setiap tahun. Pada 2020, realisasi retribusi parkir baru mencapai Rp1,5 miliar, dan kini naik menjadi Rp2,7 miliar.
Dishub Kota Cirebon saat ini mengelola sekitar 285 titik parkir dengan melibatkan lebih dari 420 juru parkir. Berdasarkan Perda yang berlaku, pembagian hasil retribusi parkir masih mengacu pada skema 30 persen untuk PAD dan 70 persen untuk juru parkir.
“Seluruh pendapatan parkir disetorkan langsung ke kas daerah tanpa penundaan,” katanya.

