Siberasi.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon mendorong Pemerintah Kota Cirebon untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang dialami PD Pembangunan. Salah satunya, percepatan perubahan status kelembagaan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalumullah SSos MAP menegaskan, transformasi kelembagaan ini sangat penting untuk mendukung PD Pembangunan agar bisa lebih profesional menjalankan kegiatan usaha, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pria akrab disapa Andru itu mengatakan, Pemkot Cirebon segera menyelesaikan permasalahan pencatatan aset dan regulasi untuk mendukung transformasi BUMD ini. Salah satunya dengan menerbitkan surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait pengaturan, perlakuan, dan peruntukan aset tanah milik PD Pembangunan.
“Perubahan status kelembagaan ke Perseroda akan memperkuat posisi PD Pembangunan, baik dari sisi bisnis maupun dalam kontribusinya terhadap PAD. Tapi ini butuh daya dukung dari Pemda, karena sesuai dengan visi Walikota dan Wakil Walikota agar BUMD ditata dan dikelola secara baik,” ungkap Andru usai rapat kerja dengan jajaran direksi PD Pembangunan, Rabu (4/6/2025).
Menurut Andru, pemerintah Kota Cirebon tidak perlu khawatir kehilangan kendali atas PD Pembangunan setelah berubah menjadi Perseroda. Ia menjelaskan bahwa kepemilikan saham masih bisa 100 persen milik daerah. Justru dengan menjadi Perseroda, PD Pembangunan bisa lebih fleksibel dan kompetitif dalam mengembangkan unit bisnisnya.
“Perdebatan antara Pemkot dan PD Pembangunan terkait pencatatan asset tanah kini sudah rampung. Tinggal menyegerakan proses agar transformasi ini bisa segera terealisasi,” tegasnya.
Komisi II DPRD Kota Cirebon juga menyoroti minimnya dukungan terhadap PD Pembangunan. Bahkan, selama ini PD Pembangunan disebut membiayai sendiri proses penyertifikatan aset tanah, tanpa ada intervensi anggaran dari pemerintah.
Dari semua BUMD di Kota Cirebon, hanya PD Pembangunan yang belum pernah mendapatkan penyertaan modal.
“Sejak awal berdiri, penyertaan modal dari Pemkot hanya berupa bidang tanah, itu pun legalitasnya belum jelas,” ungkap Andru.
Sebagai langkah strategis, Komisi II DPRD Kota Cirebon akan segera menggelar rapat diperluas yang akan melibatkan Walikota, pembina BUMD, manajemen PD Pembangunan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Fokus utama rapat adalah membahas secara lebih tajam arah transformasi menjadi Perseroda dan percepatan penerbitan Kepwal terkait pengelolaan aset tanah.
“Tujuannya mamantapkan proses transformasi PD Pembangunan menjadi Perseroda bisa segera direalisasikan dan tidak terus tertunda karena masalah administratif dan koordinasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, Dr Panji Amiarsa SH MH menyambut positif dukungan Komisi II DPR. Menurutnya, tranformasi perubahan badan hukum harus cepat dilakukan, mengingat pemutakhiran dan pendefinitifan aset tanah sudah dilakukan.
“Apa yang menjadi kebutuhan mendasar PD Pembangunan, khususnya terkait legalitas tanah, telah direspons baik oleh Komisi II. Kami tengah menyegerakan dan mendefinitifkan daftar tanah-tanah yang kami kelola, yang sudah melalui proses inventarisasi dan pemutakhiran,” ujar Panji, Rabu (4/6/2025).
Pemutakhiran Daftar Tanah Sudah Selesai
Panji menegaskan, langkah ini merupakan bagian krusial sebelum PD Pembangunan secara resmi berubah status hukum menjadi Perseroda. Setelah pemutakhiran daftar tanah selesai, hasilnya akan dilaporkan kepada Walikota Cirebon dan DPRD sebagai dasar penyusunan arah kebijakan operasional dan bisnis ke depan.
Sambil menunggu usulan Raperda perubahan status kelembagaan menjadi Perseroda, Panji berharap Komisi II DPRD dapat mendorong Pemkot Cirebon untuk segera menerbitkan Keputusan Walikota (Kepwal) terkait pengaturan, perlakuan, dan peruntukan aset tanah yang saat ini dikelola PD Pembangunan.
Menurut Panji, kejelasan legalitas aset akan menentukan model bisnis yang bisa dikembangkan oleh PD Pembangunan, termasuk bentuk sertifikasi aset seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan Lahan (HPL), atau Hak Pakai. Ia menekankan bahwa pranata yuridis ini harus segera ditetapkan agar tidak menimbulkan multitafsir yang dapat menghambat pengembangan bisnis BUMD.
“Kepwal yang jelas menjadi rujukan utama dalam pengembangan bisnis kami. Dengan dasar hukum yang kuat, kami bisa menyusun skema bisnis jangka panjang yang lebih adaptif, profesional, dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Hadir juga saat rapat, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon Ana Susanti SE MSi, dan Anggota Komisi I lainnya, Muhamad Noupel SH MH, Anton Octaviano SE MM Mmtr, dan Abdul Wahid Wadinih, SSos.