CIREBON – Pansus DPRD Kota Cirebon pembahas Raperda tentang Ketahanan Keluarga bersepakat dengan Tim Asistensi Pemkot Cirebon untuk memasukkan muatan lokal dalam raperda tersebut.
Hal itu disepakati oleh Pansus DPRD dan Tim Asistensi dalam rapat pembahasan pada Senin (7/6/2021), di gedung DPRD Kota Cirebon. Usulan dimasukkannya muatan lokal berawal dari Tim Asistensi Pemkot Cirebon. Raperda tersebut dipandang perlu memiliki muatan lokal atau nilai-nilai khas Cirebon.
Ketua Pansus Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Cicih Sukaesih menjelaskan, Raperda tentang Ketahanan Keluarga ini merupakan implementasi dari Undang-Undang. Selain itu, lanjut Cicih, selaras dengan Perda Nomor 9/2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Provinsi Jabar.
“Kita telah merangkum, dari pembahasan tadi raperda ini berisi tentang bagaimana ketahanan keluarga secara ekonomi, legalitas dan kependudukan, kesehatan, psikologi, serta ditambah muatan lokal,” kata politisi PKS itu.
Cicih menerangkan, muatan lokal dalam Raperda tentang Ketahanan Keluarga ini berisi nilai-nilai religius dan budi pekerti. Dua nilai muatan lokal itu, dikatakan Cici, sesuai dengan perbawa Kota Cirebon yang dikenal sebagai Kota Wali.
“Kita membutuhkan perda ini agar diterima masyarakat dan bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga,” kata Cicih.
Cicih juga menyebutkan sejumlah poin dalam raperda yang masih dalam pembahasan itu. Beberapa poin diantaranya, pembekalan tentang ibu dan anak dalam menjalankan visi keluarga, hidup bertetangga dan berbudaya, pendidikan dasar keluarga, tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kehidupan anak yatim piatu, dan pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kesejahteraan keluarga.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno mengatakan, Raperda tentang Ketahanan Keluarga bisa menyelaraskan antara jumlah penduduk, pembangunan, dan ekonomi di Kota Cirebon.
“Parameternya itu tetap tidak jauh dari kesetaraan dan kesejahteraan keluarga. Seperti meningkatnya sumber daya keluarga, mampu membiayai keluarganya dan lainnya,” kata Budi.
Budi mengatakan, Raperda tentang Ketahanan Keluarga juga bisa menyinggung soal batas membatasi dan mengatur kelahiran. Kemudian, lanjut dia, pembinaan terhadap calon pengantin harus dilakukan.
“Jadi mungkin ada muatan-muatan bagaimana masyarakat yang akan membangun keluarga mendapatkan pengetahuan, tentang keluarga yang berkualitas,” katanya. (jri)