Siberasi.id – Pemerintah Kota Cirebon mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.13.1/SE.5-DISBUDPAR tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan Selama Bulan Suci Ramadan 1446 H Tahun 2025.
Surat edaran bertandatangan elektronik Walikota Cirebon Effendi Edo SAP MSi ini mengatur berbagai ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha.
Pemkot Cirebon ingin agar pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan 1446 H Tahun 2025 dapat berjalan dengan khusyuk dan khidmat, sehingga melalui surat edaran ini diimbau kepada seluruh Para Penyelenggara Usaha Kepariwisataan untuk mematuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Tempat hiburan yaitu Klub Malam, Diskotek, Pub, Karaoke, Panti Pijat Kebugaran yang tidak selaras dengan kesucian Bulan Ramadhan, DITUTUP dari segala kegiatannya. Penutupan berlangsung dari 2 (dua) hari sebelum Bulan Suci Ramadhan pada tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H;
- Bidang usaha jasa makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe,pusat penjualan makanan, jasa boga, jasa makanan dan minuman kesehatan,tetap buka seperti biasa, dengan ketentuan menutup sebagian besar etalase, sehingga tidak mengganggu masyarakat yangs edang melaksanakan ibadah puasa, tidak melayani makan di tempat sampai dengan jam 12.00 WIB dan tidak menyediakan fasilitas live music.
- Kegiatan hiburan umum seperti taman rekreasi, permainan ketangkasan anak, gelanggang seni, gelanggang olahraga, beroperasi seperti biasa mengikuti jam operasional yang berlaku.
- Pertunjukan di bioskop-bioskop agar tidak menayangkan film atau menempelkan poster/gambar film yang mencerminkan asusila/pornografi dan kekerasan;
- Di tempat kegiatan usaha tidak menambah suasana tertentu yang mengarah pada perbuatan asusila/pornografi/perjudian/mabuk-mabukan, minuman keras dan segala bentuk narkotika atau zat adiktif lainnya yang terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengawasan pelaksanaan surat edaran ini dilaksanakan oleh Tim Pengawasan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan;
- Penegakan pelanggaran terhadap Surat Edaran ini dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan ketenteraman dan ketertiban umum.
- Setiap Penyelenggara Usaha Kepariwisataan agar memberikan kebijakan/toleransi Libur Hari Besar Keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pelanggaran terhadap ketentuan pada Surat Edaran sebagaimana tersebut di atas akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat beradaptasi dan tetap menjalankan kegiatan ekonominya tanpa mengganggu kenyamanan dan kekhidmatan bulan suci Ramadan.