Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Jelang Ramadan, Satpol PP Bakal Gencar Razia Miras dan Hiburan Malam
    Berita

    Jelang Ramadan, Satpol PP Bakal Gencar Razia Miras dan Hiburan Malam

    adminBy adminSelasa, 18 Februari 2025
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Satpol PP Cirebon Intensif Razia Miras dan PGOT Jelang Ramadan 2025
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Menjelang bulan Ramadan 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon bakal mengintensifkan razia minuman keras (miras) dan tempat hiburan malam guna menjaga ketertiban serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran alkohol.

    Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo menegaskan, razia akan terus dilakukan hingga Ramadan untuk menekan peredaran miras di Kota Cirebon.

    “Kami akan terus melakukan razia di berbagai tempat guna menertibkan peredaran miras. Hal ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Cirebon, terutama saat Ramadan,” ujar Edi, Selasa (18/2/2025).

    Satpol PP Akan Razia Miras dan Tempat Hiburan Malam

    Edi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan peredaran miras ilegal atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

    Selama Ramadan, lanjut Edi, Satpol PP bersama tim gabungan dari TNI dan Polri akan menggelar razia lebih intensif, tidak hanya terhadap miras, tetapi juga Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT), serta tempat hiburan malam.

    Namun, kata Edi, pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon terkait mekanisme penutupan tempat hiburan malam.

    “Biasanya, tempat hiburan malam di Kota Cirebon ditutup mulai H-1 Ramadan hingga H+3 Lebaran. Kami akan memastikan aturan ini ditegakkan dengan patroli gabungan setiap malam,” jelasnya.

    Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Perda

    Edi menegaskan, pemilik tempat hiburan malam yang melanggar aturan bisa dikenakan sanksi tegas, mulai dari penutupan paksa hingga denda sesuai dengan Perda yang berlaku di Kota Cirebon.

    “Jika ada tempat hiburan yang tetap beroperasi selama Ramadan, kami akan menindak tegas dengan penutupan paksa. Bahkan, jika diperlukan, bisa diproses ke pengadilan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

    Ia pun meminta seluruh pengusaha tempat hiburan untuk mematuhi aturan yang berlaku, demi menjaga kondusivitas Kota Cirebon selama bulan suci Ramadan.

    “Kami tidak ingin ada kejadian yang mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, patroli dan razia akan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak menaati aturan yang telah ditetapkan,” katanya.

    jelang ramadan jelang ramadan 2025 Pemkot Cirebon ramadan 2025 razia miras satpol pp kota cirebon

    Berita Terkait

    Bawaslu Kota Cirebon Kick Off Pendidikan Politik dan Demokrasi

    Kamis, 13 November 2025

    Ani Wulandari Resmi Pimpin Apklindo Cirebon, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Kolaborasi

    Senin, 10 November 2025

    DPRKP Cirebon Rapikan Pohon di Jalan Pemuda untuk Cegah Dampak Musim Hujan

    Selasa, 4 November 2025

    IKA PMII Cirebon Raya 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Jejaring Alumni

    Minggu, 2 November 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.