Siberasi.id – DPRD Kota Cirebon melaksanakan rapat paripurna penyampaian raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 di Griya Sawala DPRD, Rabu (25/9/2024).
Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio mengatakan, sesuai PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 177, kepala daerah wajib menyampaikan raperda perubahan APBD kepada DPRD.
Penyampaian tersebut juga disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas, dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
“Paling lambat, mendapatkan persetujuan bersama pada minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan,” katanya.
Maka, setelah penyampaian raperda perubahan APBD, kepala daerah dan DPRD bersama-sama melakukan pembahasan raperda tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 178 PP Nomor 12/2019.
Pembahasan tersebut, berpedoman pada perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS.
“Sedangkan untuk pengambilan keputusan raperda perubahan APBD, paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir,” jelasnya.
Usai membuka rapat, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda perubahan APBD TA 2024.
Sekretaris fraksi Golkar M Fahmi Mirza Ibrahim SE menekankan penyusunan APBD harus tetap memperhatikan kontinuitas dan sinkronisasi dalam mencapai sasaran pembangunan.
Secara khusus, fraksi Golkar pun menyampaikan dua permintaan kepada kepala daerah terhadap raperda perubahan APBD TA 2024.
“Naskah produk hukum daerah harus merupakan salinan yang diautentifikasi, dan Pj Wali Kota wajib menyebarkan perda maupun perwal yang terdapat dalam lembaran daerah,” katanya.
Senada, Wakil Ketua Fraksi Rizki Putri Mentari SH menjelaskan bahwa kedudukan APBD penting dalam meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.
Hanya saja, ia menyayangkan kondisi pendapatan asli daerah belum ada penambahan signifikan, kecuali di sektor BLUD.
“Pemerintah dapat mengoptimalisasi BUMD yang membantu PAD, serta dalam konteks skala prioritas, sektor kesehatan dan pendidikan harus lebih ditingkatkan,” ujarnya.
Begitu pun disampaikan Ketua fraksi partai Gerindra Ruri Tri Lesmana. Ia mengatakan bahwa pemda disinyalir masih memiliki ketergantungan kepada pemerintah pusat. Sehingga, kemampuan menggali potensi PAD masih rendah.
Menurutnya, pemda harus lebih mengoptimalkan berbagai sektor yang dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
“Seperti, pariwisata, restoran, parkir, serta pajak dengan inovasi keberlanjutan. Kami juga menekankan keseriusan PAD terutama PDRD, karena masih ada potensi belum maksimal dan harus ditangani,” tuturnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menyampaikan perubahan APBD TA 2024 meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Adapun untuk pendapatan secara keseluruhan, semula dianggarkan Rp1.615.102.294.602 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp1.642.887.629.100.
Lalu untuk belanja secara keseluruhan, semula dianggarkan Rp1.616.423.986.603 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp1.728.649.785.707.
Pj Wali Kota berharap raperda perubahan APBD TA 2024 dapat ditindaklanjuti dengan pembahasan intensif, sehingga dapat segera dilakukan persetujuan bersama menjadi sebuah perda.
“Kami berharap DPRD Kota Cirebon melalui Banggar dapat menindaklanjuti secara intensif dengan Tim Anggaran Pemda Kota Cirebon agar dapat segera disetujui bersama,” pungkasnya.