Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Kurangi Risiko Kecelakaan, 11 Perlintasan Kereta Api Ditutup
    Berita

    Kurangi Risiko Kecelakaan, 11 Perlintasan Kereta Api Ditutup

    adminBy adminSenin, 5 Agustus 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    PENUTUPAN PERLINTASAN KA: KAI Daop 3 Cirebon menutup 11 perlintasan sebidang sejak Januari hingga Agustus 2024. Langkah ini dilakukan demi meningkatkan keselamatan masyarakat. 
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menutup 11 perlintasan sebidang sejak Januari hingga Agustus 2024. Langkah ini dilakukan demi meningkatkan keselamatan masyarakat.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan tanpa nomor JPL, tanpa penjagaan, dan/atau tanpa pintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup. Dari 2020 hingga Agustus 2024, KAI Daop 3 Cirebon telah menutup 79 perlintasan liar dan rawan.

    Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menyatakan bahwa KAI terus menutup perlintasan yang tidak memenuhi regulasi. Perlintasan sebidang merupakan titik rawan kecelakaan lalu lintas.

    Sebelum penutupan, tim KAI melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Upaya ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6.

    Dari Januari hingga Agustus 2024, terjadi 9 kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon. Kecelakaan tersebut menyebabkan 13 korban jiwa, termasuk 9 luka berat dan 4 luka ringan.

    Kecelakaan di perlintasan sebidang menyebabkan empat dampak utama: korban jiwa, kerusakan sarana kereta, kerusakan prasarana kereta, dan gangguan perjalanan kereta. Langkah lain yang dilakukan adalah sosialisasi keselamatan, pemasangan spanduk peringatan, dan penertiban bangunan liar.

    KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau underpass kepada pemerintah. Masyarakat dan pemerintah diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang.

    Saat ini, terdapat 156 perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon. Perlintasan tersebut terdiri dari 74 yang terjaga dan 82 yang tidak terjaga.

    Aturan perlintasan sebidang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

    Pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. Masyarakat dan pemerintah diharapkan bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang.

    kai daop 3 cirebon palang pintu ditutup perlintasan kereta api

    Berita Terkait

    Demokrat Jabar Perkuat Badan Saksi Daerah Hadapi Pemilu

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Lima Calon Terpilih Jadi Anggota KID Kota Cirebon 2025–2029

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Kolaborasi AI dan Desain Futuristik Ubah Cara Orang Berkreasi

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Pemkot Cirebon Terapkan Sistem Manajemen Talenta dalam Rotasi Pejabat

    Kamis, 23 Oktober 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.