Siberasi.id – KPU Kota Cirebon menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Cirebon untuk calon anggota DPRD Kota Cirebon Daerah Pemilihan II Kecamatan Lemahwungkuk, Selasa (2/7/2024) di aula Kantor KPU Kota Cirebon.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menjelaskan, rapat pleno ini merupakan tindaklanjut setelah menyelesaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), perkara nomor 74-01-12-12/ PHPU.DPR.DPRD-XXII/ 2024.
“Dalam putusan tersebut MK memerintahkan untuk melakukan perhitungan ulang surat suara di TPS 14 Panjunan dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 62 Pegambiran Daerah Pemilhan II Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon,” terangnya.
Perhitungan ulang surat suara sudah dilaksanakan pada 28 Juli 2024 sedangkan PSU pada 29 Juli 2024. Mardeko mengatakan, seluruh tahapan itu dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan seluruh partai politik sebagai peserta pemilu dan pihak kemanan, yakni TNI-Polri.
“Semua yang terlibat, bahkan masyarakat melihat proses perhitungan ulang surat suara dan PSU di TPS 62 Pegambiran, dengan penjagaan pengamanan yang dilakukan oleh TNI-Polri.
Pada rekapitulasi ini, kata Mardeko, perolehan suara pada PSU di TPS 62 Pegambiran dan hasil hitung ulang surat suara TPS 14, PAN memperoleh 2.761 suara dan Partai Demokrat 2.812 suara. kedua partai memiliki selisih 51 suara, sehingga dipastikan dimenangkan Partai Demokrat.
“Setelah suara direkapitulasi tingkat Kota Cirebon, khususnya untuk Dapil II Lemahwungkuk, hasilnya Partai Demokrat unggul dari PAN. Ini artinya, kursi keenam di Dapil II Lemahwungkuk milik Partai Demokrat,” ujar Mardeko.
Setelah rapat pleno dilaksanakan, kata Mardeko, berita acara rekapitulasi tingkat Kota Cirebon kini akan dikirm ke KPU Jawa Barat, kemudian diteruskan ke KPU RI. “Berita acara akan dikirim ke KPU Jawa Barat dan diteruskan ke KPU RI,” katanya.