Siberasi.id – Lima daerah di wilayah Ciayumajakuning, yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Masing-masing daerah telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 jauh-jauh hari sebelum Ramadan tiba. Hasil dari rapat penetapan tersebut bahkan telah disosialisasikan di berbagai kanal media sosial, baik pemerintah daerah maupun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) masing-masing.
Zakat fitrah merupakan zakat wajib bagi setiap muslim yang pelaksanaannya pada Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Makanya panduan besaran zakat fitrah menjadi informasi sangat penting bagi umat muslim.
Berikut ini rangkuman besaran zakat fitrah di wilayah Ciayumajakuning tahun 2026, dengan Kota Cirebon berada posisi teratas karena besaran zakat fitrahnya tertinggi.
1. Kota Cirebon
Baznas Kota Cirebon bersama Pemkot Cirebon dan unsur pemangku kepentingan telah melangsungkan Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kota Cirebon Tahun 1447 H/2026 M, Kamis (15/01/2026), di ruang Prabayaksa, gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon.
Hasilnya, zakat fitrah di Kota Cirebon sebesar 2,8 kilogram beras dengan acuan beras premium seharga Rp15.878 per kilogram. Sehingga jika zakat fitrahnya dalam bentuk uang, maka senilai Rp45.000 per jiwa.
Hadir dalam rapat dan menandatangani kesepakatan tersebut, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cirebon, Komisi III DPRD Kota Cirebon, Kementerian Agama Kota Cirebon, MUI Kota Cirebon, Baznas Kota Cirebon, perangkat daerah terkait, organisasi keagamaan, serta pihak terkait lainnya.
2. Kabupaten Majalengka
Baznas Kabupaten Majalengka secara resmi telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini berdasarkan hasil rapat pleno di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kamis (22/1/2026).
Bupati Majalengka, Eman Suherman membuka langsung rapat pleno tersebut. Hadir memimpin rapat pleno Ketua Baznas Majalengka, Agus Asri Sabana. Rapat strategis ini dihadiri juga oleh pemangku kepentingan lintas sektoral, mulai dari Asda I Setda Majalengka, Bagian Kesra Setda Majalengka, Kementerian Agama Majalengka, Dinas Perdagin, MUI, hingga perwakilan ormas Islam.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 003/BA-Zakfit/BAZNAS-Kab.MJL/I/2026, besaran zakat fitrah di Majalengka sebesar 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, nilainya setara dengan Rp40.000 per jiwa.
3. Kabupaten Cirebon
Baznas Kabupaten Cirebon secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi dalam rapat pleno, Rabu (7/1/2026), di ruang rapat kantor Baznas Kabupaten Cirebon.
Dalam rapat ini hadir perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Cirebon, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon, serta jajaran Baznas Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan hasil rapat, besaran zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan sebesar 2,5 kilogram per individu. Sementara itu, harga beras yang jadi acuan yaitu sebesar Rp15.600 per kilogram.
Dengan ketentuan tersebut, maka zakat fitrah di Kabupaten Cirebon jika mengacu pada konversi dalam bentuk uang yaitu sebesar Rp39.000 per individu.
4. Kabupaten Indramayu
Ketetapan besaran zakat fitrah di Kabupaten Indramayu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Indramayu nomor 25.a/BAZNAS.Kab.Im/II/2026 tentang Penetapan Besaran Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di Wilayah Kabupaten Indramayu.
Rapat penetapan besaran zakat fitrah di Kabupaten Indramayu berlangsung pada Jumat (30/1/2026), di kantor Baznas Indramayu. Hadir sejumlah pihak terkait seperti perwakilan Pemkab Indramayu, MUI Kabupaten Indramayu, serta perwakilan beberapa ormas Islam.
Hasilnya, menetapkan besaran nilai zakat fitrah di Kabupaten Indramayu pada tahun 2026 sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika mengacu pada hasil konversi harga beras Rp15.000 per kilogram, maka zakat fitrah dalam bentuk uang nilainya sebesar Rp37.500.
5. Kabupaten Kuningan
Pemerintah Kabupaten Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 H/2026 M sebesar 2,5 kilogram beras atau Rp35.000 per jiwa. Ketetapan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi Dewan Syariah yang berlangsung di aula Asda Kabupaten Kuningan, Selasa (3/2/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana memimpun langsung rapat tersebut. Hadir pula jajaran Dewan Syariah yang terdiri dari perwakilan MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, serta jajaran Pimpinan Baznas Kabupaten Kuningan.
Penetapan angka konversi Rp35.000 tersebut merujuk pada pemantauan harga pasar dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan, di mana Harga Eceran Tertinggi (HET) beras saat ini rata-rata berada pada angka Rp14.000 per kilogram. (red)

