Siberasi.id – Setidaknya ada dua jenis informasi yang berkaitan dengan ketersediaannya di badan publik, yakni informasi terbuka dan informasi dikecualikan.
Wakil Ketua Komisi Informasi Kota Cirebon, Chandra Bima Pramana menjelaskan, kategori atau jenis informasi tersebut sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pertama, informasi terbuka. Chandra menjelaskan, jenis ini merupakan informasi yang dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Badan publik wajib menyediakan dan memublikasikan secara berkala, serta merta, dan/atau setiap saat.
“Pada jenis informasi terbuka ini ada jenis yang berkala, artinya informasi disediakan dan diumumkan. Kemudian informasi serta merta berarti informasi yang diumumkan. Sedangkan informasi setiap saat adalah informasi yang tersedia,” jelas Chandra.
Kedua, infromasi yang dikecualikan. Jenis informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14/2008 tentang KIP.
“Informasi yang dikecualikan ini bersifat ketat, terbatas dan rahasia. Karena memiliki konsekuensi yang timbul apabila informasi diberikan kepada masyarakat. Sehingga menutup informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar,” terangnya.
Di sisi lain, Chandra mengatakan, UU KIP menjaminan bagi setiap orang untuk memperoleh setiap informasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sebagai salah satu hak asasi manusia.
“Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri maupun sosial lingkungan. Kemudian juga berhak mencari dan menyimpan informasi menggunakan jenis saluran yang tersedia,” katanya.
Peran KI pada kepastian ketersediaan informasi publik, sambung Chandra, adalah menjalankan UU dan peraturan pelaksanaannya, hingga menyelesaikan sengketa informasi publik dari pemohon informasi publik.
“Makanya kami ingin memberikan edukasi kepada warga, bahwa dalam setiap informasi publik itu ada dua kategori, yakni informasi terbuka dan dikecualikan. Kedua kategori ini sudah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Pihaknya berharap, masyarakat Kota Cirebon bisa memahami ciri dan jenis informasi publik. Sehingga dapat lebih tepat ketika hendak membutuhkan informasi publik.
“Badan publik juga harus memahami ciri dan jenis informasi, agar tidak terjadi keterlambatan informasi publik yang diberikan atau informasi publik yang diklaim rahasia secara sepihak,” katanya. (jri)