Siberasi.id – Aksi demonstrasi mengiringi proses mediasi terkait klaim tanah oleh warga atas aset yang digunakan untuk PLTU II Cirebon, Rabu (6/11/2024).
Massa yang terdiri dari warga dan organisasi masyarakat (ormas) melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Raya Pantura Cirebon-Tegal.
Head of Communication Cirebon Power, Yuda Panjaitan, menjelaskan, PLTU II berdiri di atas lahan milik negara yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Perusahaan hanya menyewa lahan tersebut untuk keperluan pembangunan pembangkit listrik.
“Kami memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan dokumen negara sejak awal pembangunan,” kata Yuda.
Ia menegaskan, lahan yang digunakan oleh PLTU II mencapai sekitar 195 hektare merupakan milik KLHK, sedangkan lahan yang dimiliki perusahaan hanya sekitar 10 hektare.
Terkait dengan klaim yang diajukan oleh beberapa warga yang diwakili ormas, Yuda menyatakan, posisi perusahaan sebagai penyewa lahan milik negara.
Klaim tersebut seharusnya diajukan kepada pihak kementerian, bukan kepada perusahaan.
“Kami hanya menyewa lahan dari negara, sehingga klaim tersebut seharusnya ditujukan kepada KLHK,” tambahnya.
Yuda juga menekankan pentingnya verifikasi untuk mengetahui lokasi yang tepat dari lahan yang diklaim oleh warga tersebut.
“Kami perlu mengetahui titik pasti dari klaim ini,” ujarnya.
Dalam pertemuan yang sudah dilakukan, terdapat beberapa hal baru yang muncul, termasuk bukti sertifikat yang dibawa oleh kuasa hukum warga yang mengklaim tanah tersebut.
Sertifikat tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diverifikasi keabsahannya.
“Kita percaya BPN yang memverifikasi, apakah dokumen itu valid, betul, dan terverifikasi,” tuturnya.
Sementara itu, massa yang menggelar aksi unjuk rasa di jalan raya terlihat diawasi ketat oleh aparat keamanan, yang terdiri dari Polresta Cirebon, Polda Jabar, Brimob, Polair, TNI, Satpol PP, dan Dishub.
Mediasi akan dilanjutkan dengan pertemuan lanjutan untuk memperjelas persoalan klaim lahan tersebut. (Haris)