Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Uncategorized»Yuda: Klaim Tanah PLTU II Seharusnya Diajukan ke KLHK
    Uncategorized

    Yuda: Klaim Tanah PLTU II Seharusnya Diajukan ke KLHK

    adminBy adminKamis, 7 November 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Yuda Klaim Tanah PLTU II Seharusnya Diajukan ke KLHK
    Head of Communication Cirebon Power, Yuda Panjaitan.
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Aksi demonstrasi mengiringi proses mediasi terkait klaim tanah oleh warga atas aset yang digunakan untuk PLTU II Cirebon, Rabu (6/11/2024).

    Massa yang terdiri dari warga dan organisasi masyarakat (ormas) melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Raya Pantura Cirebon-Tegal.

    Head of Communication Cirebon Power, Yuda Panjaitan, menjelaskan, PLTU II berdiri di atas lahan milik negara yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Perusahaan hanya menyewa lahan tersebut untuk keperluan pembangunan pembangkit listrik.

    “Kami memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan dokumen negara sejak awal pembangunan,” kata Yuda.

    Ia menegaskan, lahan yang digunakan oleh PLTU II mencapai sekitar 195 hektare merupakan milik KLHK, sedangkan lahan yang dimiliki perusahaan hanya sekitar 10 hektare.

    Terkait dengan klaim yang diajukan oleh beberapa warga yang diwakili ormas, Yuda menyatakan, posisi perusahaan sebagai penyewa lahan milik negara.

    Klaim tersebut seharusnya diajukan kepada pihak kementerian, bukan kepada perusahaan.

    “Kami hanya menyewa lahan dari negara, sehingga klaim tersebut seharusnya ditujukan kepada KLHK,” tambahnya.

    Yuda juga menekankan pentingnya verifikasi untuk mengetahui lokasi yang tepat dari lahan yang diklaim oleh warga tersebut.

    “Kami perlu mengetahui titik pasti dari klaim ini,” ujarnya.

    Dalam pertemuan yang sudah dilakukan, terdapat beberapa hal baru yang muncul, termasuk bukti sertifikat yang dibawa oleh kuasa hukum warga yang mengklaim tanah tersebut.

    Sertifikat tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diverifikasi keabsahannya.

    “Kita percaya BPN yang memverifikasi, apakah dokumen itu valid, betul, dan terverifikasi,” tuturnya.

    Sementara itu, massa yang menggelar aksi unjuk rasa di jalan raya terlihat diawasi ketat oleh aparat keamanan, yang terdiri dari Polresta Cirebon, Polda Jabar, Brimob, Polair, TNI, Satpol PP, dan Dishub.

    Mediasi akan dilanjutkan dengan pertemuan lanjutan untuk memperjelas persoalan klaim lahan tersebut. (Haris)

    PLTU II Cirebon

    Berita Terkait

    Pemerintah Tetapkan Masa Tunggu Haji 26 Tahun, Ini Alasannya

    Kamis, 16 Oktober 2025

    Dari Dapur UMKM ke Sekolah, Sinergi Wujudkan Generasi Sehat

    Jumat, 26 September 2025

    Komisi III DPRD Kota Cirebon Tinjau Dapur MBG, Tegaskan Pentingnya Mitigasi

    Selasa, 23 September 2025

    Demokrat Kota Cirebon Peringati HUT ke-24, Doakan Bangsa dan Kesehatan SBY

    Selasa, 9 September 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.