CIREBON – Dana bantuan partai politik di Kota Cirebon diproyeksi naik hingga 100 persen pada tahun 2022. Kini tinggal menunggu restu berupa persetujuan dari Pemprov Jawa Barat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cirebon, Buntoro Tirto menyampaikan, kenaikan dana bantuan parpol berdasarkan kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami hanya melaksanakan apa yang sudah disepakati oleh DPRD dalam hal ini Banggar dengan TAPD,” ungkap Buntoro saat ditemui di halaman Balaikota Cirebon, Senin (29/11/2021).
Ia menambahkan, pihaknya telah menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan berkirim surat ke Pemprov Jabar, guna mendapatkan persetujuan. Kini tinggal menunggu persetujuan dimaksud.
“Ada surat edaran dari Mendagri yang membuka peluang untuk kenaikan dana banpol (bantuan parpol, red). Tapi harus atas persetujuan pemprov,” jelasnya.
Dikatakan Buntoro, alokasi anggaran untuk dana bantuan parpol dengan skema kenaikan 100 persen sudah masuk di R-APBD tahun anggaran 2022. “Kenaikannya 100 persen dari besaran saat ini,” katanya.
Untuk diketahui, nilai bantuan parpol di Kota Cirebon yang dialolasikan APBD pada tahun ini sebesar Rp 4.632 per suara yang dimiliki parpol dari hasil pemilu terakhir. Tahun depan, jika direstui pemprov, nilainya akan menjadi dua kali lipat dari tahun ini. (jri)