Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Waduh! Kapolda Jatim Diduga Terlibat Sindikat Narkoba
    Berita

    Waduh! Kapolda Jatim Diduga Terlibat Sindikat Narkoba

    adminBy adminJumat, 14 Oktober 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra diduga terlibat sindikat peredaran narkoba. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung angkat bicara ke publik, Jumat (14/10/2022) sore.

    Listyo menjelaskan, beberapa hari lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan gelap narkoba. “Berawal dari laporan masyarakat, setelah itu berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil,” kata Listyo dalam konferensi persnya.

    Ia menambahkan, Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Ternyata mengarah dan melibatkan dua oknum anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan kapolsek.

    “Atas dasar tersebut, saya minta untuk terus dikembangkan dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah pada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi,” jelasnya.

    “Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut, kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” imbuhnya.

    Pada Jumat pagi tadi, sambung Listyo, telah dilakukan gelar perkara untuk menentukan status Irjen Teddy Minahasa. “Saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Listyo.

    Terkait dengan hal tersebut, Listyo meminta agar Kadiv Propam agar segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik. “Untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” katanya.

    Di sisi lain, Listyo juga meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penanganan kasus pidananya.

    “Jadi, saya minta siapapun itu, apakah masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan sampai Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi ada dua hal, proses etik dan proses pidana,” katanya. (jri)

    Berita Terkait

    Pelaku Pencurian Mobil di Cirebon Ditangkap Sebelum Kabur ke Aceh

    Sabtu, 28 Juni 2025

    Sarasehan Bulan Bung Karno: Menyatukan Gagasan Mahasiswa dan Petani

    Minggu, 22 Juni 2025

    Samsung Galaxy S25 Edge Hadir dengan Desain Ultra-Tipis dan Kamera 200MP

    Sabtu, 21 Juni 2025

    Selly Sepervisi Peningkatan Kapasitas Keluarga pada Bulan Bung Karno

    Jumat, 20 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.