CIREBON – Wacana perluasan wilayah administrasi Kota Cirebon kembali mengemuka. Salah satu dasarnya ialah ingin mengikuti wilayah hukum Polres Cirebon Kota (Ciko).
Hal itu terungkap saat Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Polres Cirebon Kota, di Griya Sawala gedung DPRD, Senin (27/12/2021).
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya mengatakan, rapat kerja tersebut untuk mendapatkan penjelasan dari Polres Ciko mengenai perluasan wilayah hukum.
Seperti diketahui, enam kecamatan di wilayah administrasi Kabupaten Cirebon, yakni Tengahtani, Kedawung, Mundu, Gunungjati, Kapetakan, dan Suranenggala masuk wilayah hukum Polres Ciko sejak 2012 lalu.
“Kita ingin menggali informasi terkait cakupan wilayah hukum Polres Cirebon Kota, karena ada enam kecamatan di Kabupaten Cirebon yang masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ungkap Imam.
Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, perluasan wilayah administrasi Kota Cirebon diperlukan guna memudahkan dan meningkatkan pelayanan publik.
“Selain itu ada pula pemikiran dari kami untuk bagaimana batas wilayah Kota Cirebon menyesuaikan wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” tuturnya.
Wacana tersebut pernah mengemuka beberapa tahun lalu. Imam menyadari, perlu tahapan yang panjang guna mewujudkan perluasan wilayah administrasi Kota Cirebon.
“Termasuk kita rencanakan konsultasi ke Kemendagri. Memang prosesnya cukup panjang,” kata dia.
Di tempat yang sama, Kapolres Ciko, AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, perluasan wilayah hukum polres menjadi kewenangan kapolri dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya sumber daya dan fasilitas. (jri)