CIREBON – Wacana perluasan wilayah administrasi Kota Cirebon dengan mengikuti wilayah hukum Polres Cirebon Kota (Ciko) sudah diprediksi beberapa tahun lalu. Sejak beberapa kecamatan di Kabupaten Cirebon yang masuk wilayah hukum Polres Ciko.
Hal itu disampaikan aktivis Cirebon, Ivan Maulana menyoroti wacana perluasan wilayah administrasi Kota Cirebon dengan ‘mencaplok’ enam kecamatan di Kabupaten Cirebon yang kembali mengemuka.
“Sudah diprediksi oleh beberapa pihak sejak saat Polres Ciko perluasan wilayah hukum, ini akan jadi salah satu dalil untuk wacana perluasan Kota Cirebon,” kata Ivan, Selasa (28/12/2021).
Ivan menilai, wacana perluasan wilayah administrasi Kota Cirebon tidak tepat. Menurutnya, hal tersebut justru akan memicu pertentangan di tengah masyarakat.
“Apa yang diwacanakan oleh DPRD Kota Cirebon tidak tepat. Justru wacana itu akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, terutama di enam kecamatan tersebut,” kata dia.
Menurut Ivan, jika enam kecamatan di Kabupaten Cirebon, yakni Gunungjati, Kapetakan, Suranenggala, Mundu, Tengahtani dan Kedawung masuk wilayah administrasi Kota Cirebon akan menimbulkan kekacauan.
“Misalnya, apakah rela para kuwu di kecamatan-kecamatan tersebut ditiadakan? Karena kalau statusnya kota, maka otomatis akan jadi kelurahan. Kemudian dokumen kependudukan dan lainnya juga harus berubah nantinya,” tuturnya.
Belum lagi soal komposisi keterwakilan di DPRD. Hampir dipastikan akan mengubah peta daerah pemilihan (dapil), hingga jumlah anggota DPRD, baik di Kota Cirebon maupun Kabupaten Cirebon.
“Secara politis juga akan mengubah tatanan. Jadi, wacana ini jangan asal dilempar tanpa adanya kajian secara komprehensif,” katanya.
Sebelumnya, wacana perluasan wilayah administrasi Kota Cirebon kembali mengemuka. Salah satu dasarnya ialah ingin mengikuti wilayah hukum Polres Cirebon Kota (Ciko).
Hal itu terungkap saat Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Polres Cirebon Kota, di Griya Sawala gedung DPRD, Senin (27/12/2021).
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya mengatakan, rapat kerja tersebut untuk mendapatkan penjelasan dari Polres Ciko mengenai perluasan wilayah hukum.
Seperti diketahui, enam kecamatan di wilayah administrasi Kabupaten Cirebon, yakni Tengahtani, Kedawung, Mundu, Gunungjati, Kapetakan, dan Suranenggala masuk wilayah hukum Polres Ciko sejak 2012 lalu.
“Kita ingin menggali informasi terkait cakupan wilayah hukum Polres Cirebon Kota, karena ada enam kecamatan di Kabupaten Cirebon yang masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ungkap Imam.
Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, perluasan wilayah administrasi Kota Cirebon diperlukan guna memudahkan dan meningkatkan pelayanan publik.
“Selain itu ada pula pemikiran dari kami untuk bagaimana batas wilayah Kota Cirebon menyesuaikan wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” katanya. (jri)