Siberasi.id – Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) semakin menjadi. Dari lima provinsi terbanyak kasus PMK, Jawa Timur tertinggi dan Jawa Barat di lima besar.
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak.
Keputusan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022, per 1 Juli 2022.
Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi BNPB, angka penularan PMK per Jumat 1 Juli 2022 pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif. Tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari Isikhnas Kementan.
Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.
Berdasarkan data Satgas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit.
Sebanyak 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.
Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak.
Tujuan vaksinasi guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah mendapatkan vaksin telah mencapai 169.782 ekor. (jri)