Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Usai Libur Idulfitri, Sembilan ASN Kota Cirebon Tak Masuk Kerja Tanpa Alasan
    Berita

    Usai Libur Idulfitri, Sembilan ASN Kota Cirebon Tak Masuk Kerja Tanpa Alasan

    adminBy adminRabu, 9 April 2025
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Wakil Walkota Cirebon Siti Farida bersama Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi melakukan peninjauan pelayanan di sejumlah instansi pemerintah usai libur lebaran.
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan resmi setelah masa libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025.

    Ketidakhadiran ini tercatat terjadi pada dua hari pertama masuk kerja pasca-libur Lebaran, yakni pada 8 dan 9 April 2025.

    Wakil Walikota Cirebon, Siti Farida Rosmawati menyampaikan, dari total 5.021 ASN di Kota Cirebon, sembilan orang absen tanpa alasan jelas. Seluruhnya diketahui berstatus sebagai pegawai pelaksana.

    “Pada tanggal 8 dan 9 April 2025, ada sembilan ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Mereka semua merupakan pegawai pelaksana,” ujar Siti Farida usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah unit layanan publik di Kota Cirebon, Rabu (9/4/2025).

    Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menegaskan, ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan bentuk pelanggaran disiplin yang akan diproses sesuai regulasi yang berlaku.

    “Karakter sembilan ASN ini memang seperti itu. Tidak hadir selama dua hari tanpa keterangan jelas. Maka, ini akan kami tindak sebagai pelanggaran disipliner,” ungkapnya.

    Agus menjelaskan, penanganan pelanggaran tersebut akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    “Penanganan dimulai dari teguran lisan, lalu teguran tertulis. Jika terus berlanjut dan total ketidakhadiran mencapai 60 hari, sanksi bisa sampai ke tahap pemberhentian,” katanya.

    libur lebaran Pemkot Cirebon wakil walikota cirebon siti farida

    Berita Terkait

    Demokrat Jabar Perkuat Badan Saksi Daerah Hadapi Pemilu

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Lima Calon Terpilih Jadi Anggota KID Kota Cirebon 2025–2029

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Kolaborasi AI dan Desain Futuristik Ubah Cara Orang Berkreasi

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Pemkot Cirebon Terapkan Sistem Manajemen Talenta dalam Rotasi Pejabat

    Kamis, 23 Oktober 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.