Siberasi.id – Sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan resmi setelah masa libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025.
Ketidakhadiran ini tercatat terjadi pada dua hari pertama masuk kerja pasca-libur Lebaran, yakni pada 8 dan 9 April 2025.
Wakil Walikota Cirebon, Siti Farida Rosmawati menyampaikan, dari total 5.021 ASN di Kota Cirebon, sembilan orang absen tanpa alasan jelas. Seluruhnya diketahui berstatus sebagai pegawai pelaksana.
“Pada tanggal 8 dan 9 April 2025, ada sembilan ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Mereka semua merupakan pegawai pelaksana,” ujar Siti Farida usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah unit layanan publik di Kota Cirebon, Rabu (9/4/2025).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menegaskan, ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan bentuk pelanggaran disiplin yang akan diproses sesuai regulasi yang berlaku.
“Karakter sembilan ASN ini memang seperti itu. Tidak hadir selama dua hari tanpa keterangan jelas. Maka, ini akan kami tindak sebagai pelanggaran disipliner,” ungkapnya.
Agus menjelaskan, penanganan pelanggaran tersebut akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Penanganan dimulai dari teguran lisan, lalu teguran tertulis. Jika terus berlanjut dan total ketidakhadiran mencapai 60 hari, sanksi bisa sampai ke tahap pemberhentian,” katanya.