Siberasiid.id – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon resmi menetapkan usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau naik Rp164.647 dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan kenaikan ini, UMK Kota Cirebon yang sebelumnya Rp2.533.083 pada 2024 menjadi Rp2.697.685 untuk tahun depan.
Ketua Depeko sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Suherman menjelaskan, keputusan ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024.
“Alhamdulillah, Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, Apindo, pakar, dan akademisi telah menyepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sesuai Permenaker,” ujar Agus dalam keterangannya usai rapat, kemarin.
Masukan dari Pengusaha dan Pekerja
Meskipun telah disepakati, ada beberapa catatan yang menjadi perhatian. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memberikan kebijakan stimulan agar pengusaha tetap mampu menjalankan usaha sembari mematuhi aturan pengupahan.
Sementara itu, dari unsur pekerja, disampaikan harapan agar kesejahteraan buruh semakin diperhatikan.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon, M. Fahrozi menyampaikan, meskipun pihaknya menghormati keputusan ini, nilai UMK 2025 masih jauh dari kebutuhan layak.
“Upah ini masih jauh dari harapan pekerja, terutama dengan kebutuhan pokok yang terus naik. Namun, keputusan ini tetap harus kita hormati,” ungkap Fahrozi.
Fahrozi menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan UMK di perusahaan-perusahaan agar seluruh pekerja mendapatkan haknya sesuai besaran yang ditetapkan.
“Kami siap memonitor penerapannya nanti, memastikan semua perusahaan memenuhi kewajiban ini,” tambahnya.
Hasil rapat Depeko ini akan direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui walikota untuk ditetapkan secara resmi.
Agus Suherman berharap, kenaikan UMK ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat, baik pekerja maupun pengusaha.
“Kami akan merekomendasikan ini kepada pemerintah provinsi sesuai prosedur. Mudah-mudahan kebijakan ini membawa kebaikan bagi semua pihak,” katanya.