CIREBON – Malang nasib Affiati. Setelah usulan penggantian dirinya dari kursi ketua DPRD Kota Cirebon disetujui dalam rapat paripurna DPRD, tugas-tugasnya langsung diambil alih wakil ketua dewan.
Padahal statusnya masih sebagai ketua DPRD. Hak keuangan dan administratif, setidaknya merujuk pada jawaban Pemprov Jawa Barat, masih melekat pada Affiati, sebelum ada penetapan gubernur.
Affiati mengaku sudah tidak menjalankan tugas-tugasnya sebagai ketua DPRD, usai rapat paripurna 9 Februari 2022 lalu. Kendati gubernur belum memutuskan penggantian ketua DPRD.
“Gak. Semua diambil alih wakil pimpinan,” ungkap Affiati saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022).
Politisi Partai Gerindra itu mencontohkan, ketika pada Jumat (18/2/2022) ada acara Cirebon Peduli Kemanusiaan di gedung Setda Kota Cirebon, Affiati hadir secara pribadi.
“Kemarin acara dengan polres saja saya datang undangan pribadi sebagai Ibu Hj Affiati. Yang dari DPRD diwakili Pak Fahrozi,” katanya.
Pengambilalihan tugas-tugas ketua DPRD itu, ditegaskan Affiati, bukan karena inisiatif dirinya atau lantaran tidak ingin menjalankan. “Kok inisiatif? Gak lah,” tegasnya.
Sementara itu, Fahrozi sendiri pada saat itu mengaku hadir atas disposisi Wakil Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati. Ia pun sempat tidak enak hati ketika ternyata di lokasi acara sudah ada Affiati.
“Saya mewakili karena dapat disposisi dari Bu Fitria, makanya saya hadir,” kata politisi PAN sekaligus anggota Komisi III DPRD itu.
Sebelumnya, Pemprov Jabar melalui surat dengan Nomor 814/KU.01/Pem.Otda, tertanggal 16 Februari 2022, memberi penjelasan mengenai hak keuangan dan administrasi ketua DPRD Kota Cirebon.
Pemprov Jabar berkesimpulan, hak keuangan, hak administratif, dan status sebagai ketua DPRD Kota Cirebon diberhentikan ketika ditetapkannya Keputusan Gubernur tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Cirebon. (jri)