Siberasi.id – Beberapa tukang becak di kawasan Pasar Pasalaran, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon terpantau masih nekat beroperasi, Minggu (15/3/2026). Padahal mereka adalah penerima dana kompensasi dari Pemprov Jawa Barat yang baru saja penyerahannya pada sehari sebelumnya.
Salah seorang tukang becak, Otong mengakui mendapatkan bantuan kompensasi dari Pemprov Jabar senilai Rp1,4 juta agar tidak beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 2026.
“Iya saya dapat bantuan dari Pak KDM (Gubernur Dedi Mulyadi, red). Tapi saya belum tahu mulai kapan tidak boleh nariknya,” ungkap Otong, di kawasan Pasar Pasalaran, Minggu (15/3/2026).
Otong menambahkan, belum ada pemberitahuan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon terkait waktu larangan becak beroperasi.
“Kalau tahun kemarin, pada saat mengambil uang itu ada pemberitahuan dari Dishub,” ucapnya, seraya menyebutkan pembagian dana kompensasi akan dilakukan di lokasi pengujian KIR Weru pada Senin (16/3/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Dadang Raiman menyampaikan, berdasarkan imbauan dari Dinas Perhubungan Porvinsi Jawa Barat pembatasan operasi tukang becak mulai 18 Maret 2026.
“Mulai dari H-3 sampai H+7 Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah,” ucapnya.
Artinya, sambung Dadang, pelarangan operasional becak berlaku pada 18 hingga 28 Maret 2026. Sebagai gantinya, sebanyak 557 tukang becak terdampak telah mendapatkan kompensasi.
“Sedangkan di Plered sendiri ada 58 tukang becak yang menerima. Kemarin (Sabtu, red) ada tambahan, besok (Senin, red) pengambilan buku rekeningnya,” katanya.
Dadang berharap, para tukang becak dapat menaati kebijakan pelarangan tersebut. Hal ini penting untuk mendukung kelancaran lalu lintas arus mudik dan balik lebaran. (afi)

