Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Cirebon»Tekan Angka Perceraian, Calon Pengantin di Cirebon Dibekali Literasi Keuangan
    Cirebon

    Tekan Angka Perceraian, Calon Pengantin di Cirebon Dibekali Literasi Keuangan

    adminBy adminSabtu, 10 Mei 2025
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di Kabupaten Cirebon.
    Program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di Kabupaten Cirebon.
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    CIREBON – Faktor ekonomi menjadi salah satu pemicu perceraian di Kabupaten Cirebon. Makanya penting bagi calon pengantin untuk memiliki pemahaman mengenai literasi keuangan.

    Pembekalan literasi keuangan bagi calon pengantin diberikan Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Cirebon melalui program Bimbingan Perkawinan (Bimwin).

    Salah satunya seperti di KUA Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, yang rutin menggelar Bimwin setiap dua hari dalam sepekan.

    “Ada, rutin setiap Senin dan Kamis jadwal Bimwin bagi catin (calon pengantin, red),” ungkap Penyuluh KUA Kecamatan Karangwareng, Nurul Amelia Fitri, Jumat (9/5/2025).

    Salah satu materi Bimwin adalah literasi keuangan keluarga. Nurul menyebutkan, materi itu untuk memberi pemahaman kepada calon pengantin agar mampu memetakan kebutuhan primer, sekunder dan tersier dalam rumah tangga.

    “Kemudian menyadari bahwa pemenuhan kebutuhan dalam rumah tangga adalah ibadah, yg harus dipenuhi secara moderat, tidak tabdzir dan tidak israf (berlebihan, red),” ujarnya.

    Selain itu, terhadap calon pengantin juga diberikan materi mengenai pentingnya menjalani kehidupan rumah tangga dengan prinsip kesalingan dan kerja sama.

    “Maksudnya adalah memberikan pemahaman kepada calon pengantin bahwa ujian ekonomi pasti akan terjadi,” kata Nurul.

    “Dan pasangan tidak boleh hanya menuntut pada satu pihak, misalkan suami kepada istri atau istri kepada suami,” imbuhnya.

    Menurut Nurul, pemicu kasus-kasus perceraian karena faktor ekonomi di Kabupaten Cirebon karena pasangan rumah tangga tidak menerapkan prinsip kesalingan dan kerja sama untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

    Sementara itu, mengutip data BPS Kabupaten Cirebon 2025, dari 6.981 kasus perceraian di Kabupaten Cirebon sepanjang 2024, sebanyak 5.143 di antaranya merupakan cerai gugat. Sedangkan sebanyak 1.838 adalah cerai talak atau suami yang mengajukan cerai terhadap istrinya. (ega)

    angka perceraian Cirebon perceraian

    Berita Terkait

    Ketua DPRD Dukung Mall UKM Jadi Ruang Pengembangan Produk Lokal

    Kamis, 19 Juni 2025

    Komisi I DPRD Rekomendasikan Perpanjangan Masa Jabatan KI

    Rabu, 18 Juni 2025

    Komisi III DPRD Dorong Layanan Puskesmas 24 Jam di Kota Cirebon

    Senin, 16 Juni 2025

    Komisi II Soroti Rendahnya PAD Perumda Pasar Berintan

    Kamis, 12 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.