CIREBON – Personel Sat Reskrim Polresta Cirebon meringkus pencuri berinisial SR (35) warga Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon. SR mencekik korbannya hingga tewas.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, kejadian pencurian yang menewaskan korbannya itu terjadi pada Jumat (27/8/2021) sekira pukul 16.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, tersangka terbukti membunuh korban.
“Dalam melakukan aksinya tersangka terbukti mengakhiri hidup korbannya. Korban merupakan warga Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon,” kata Arif saat jumpa pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (8/9/2021).
Arif mengatakan, kejadian bermula saat tersangka mencuri barang berharga di rumah korban, seperti televisi, pengeras suara, dan barang elektronik lainnya. SR masuk melalui pintu belakang rumah korban. Saat itu, korban tengah mengikuti pengajian.
Lebih lanjut, Arif mengatakan, saat SR menggasak barang milik korban dan mengumpulkannya di ruang tengah. Korban tiba di rumahnya. SR pun panik dan bersembunyi di dapur.
“Akhirnya, korban masuk ke dapur dan melihat ada tersangka yang bersembunyi sehingga langsung berteriak minta tolong. Kemudian tersangka mengambil tindakan dengan mencekik leher korban hingga terjatuh karena lemas,” ucap Arif.
Arif menyebutkan, tersangka yang saat itu kembali mencekik korbannya. Setelah mengetahui korbannya masih hidup. Tersangka pun membenturkan kepala korban ke lantai. Akibat serangan tersangka itu, korban tewas.
“Setelah korban meninggal dunia, tersangka menyeret tubuh korban ke kamar mandi,” kata Arif.
Lebih lanjut, Arif menambahkan. tersangka juga memegangkan gayung ke tangan korban untuk membuatnya seolah-olah meninggal dunia karena terjatuh. Selanjutnya tersangka menggondol barang-barang elektronik dan bergegas meninggalkan rumah korban.
“Tujuan utama tersangka adalah mencuri barang berharga di rumah korban. Tetapi karena aksinya kepergok sehingga melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Arif.
Arif menyampaikan, tersangka berhasil diringkus hanya dalam kurun waktu tiga hari. Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga ternyata SR telah merencanakan aksinya hingga melakukan pemetaan untuk mencari jalan masuk ke rumah korban.
“Korban merupakan guru ngaji, dan tersangka adalah tetangganya, jarak rumahnya hanya sekitar tiga rumah. Motif tersangka adalah ingin menguasai harta korban, dan tersangka juga mengakui bahwa anaknya belajar mengaji kepada korban,” ucap Arif.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun. (red)