Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Politik»Tebar Surat, Minta Paripurna Ganti Affiati Ditunda dan Ingatkan Konsekuensi Hukum
    Politik

    Tebar Surat, Minta Paripurna Ganti Affiati Ditunda dan Ingatkan Konsekuensi Hukum

    adminBy adminSelasa, 8 Februari 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    CIREBON – Tim kuasa hukum Affiati menebar surat ke sejumlah pihak. Isinya mengenai penjelasan perkara yang tengah berjalan terkait penggantian kliennya sebagai ketua DPRD Kota Cirebon.

    Mereka juga meminta agar DPRD tidak menggelar rapat paripurna pengusulan penggantian ketua DPRD. Surat tersebut dilayangkan kepada pimpinan DPRD, sekretaris DPRD, walikota Cirebon, sekda Kota Cirebon, Pemprov Jawa Barat, gubernur, wakil gubernur, dan sekda Jabar.

    “Kami sampaikan, memohon untuk tidak digelar rapat paripurna. Selain menghormati hak-hak klien kami, juga sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Kuasa Hukum Affiati, Bayu Kresnha Adhiyaksa, Selasa (8/2/2022), di salah satu kedai kopi di Jalan Diponegoro.

    Menurutnya, jika DPRD memaksakan menggelar rapat paripurna penggantian Affiati pada Rabu (9/2/2022), maka hal itu merupakan perbuatan melawan hukum dan maladministrasi. DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, mestinya taat asas dan peraturan perundang-undangan.

    “Harusnya DPRD lebih berhati-hati. Persoalan ini belum selesai karena masih sedang berperkara, belum inkrah. Jelas kalau rapat paripurna digelar, ini mengandung konsekuensi hukum. Apalagi kalau ternyata pengadilan menyatakan SK penggantian klien kami tidak legal,” tuturnya.

    Di dalam surat tersebut, kata Bayu, disampaikan pula bahwa proses sengketa tidak hanya di pengadilan. Pihaknya juga sudah masukkan keberatan ke mahkamah partai atau Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 2 Februari 2022.

    “Sudah diterima, tinggal kita menunggu panggilan. Majelis Kehormatan punya waktu 60 hari untuk melaksanakan. Jika tidak ditindaklanjuti, bisa diteruskan ke pengadilan untuk gugatan,” kata dia.

    Selain itu, hasil rapat paripurna juga berpotensi menjadi objek gugatan. Bahkan, setelah rapat paripurna, ketika tugas ketua DPRD dijalankan oleh pelaksana tugas, maka beberapa hal terkait administrasi di DPRD memunculkan potensi persoalan.

    “Karena kami berkeyakinan, Pemprov Jabar akan menunggu perkara gugatan klien kami berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Artinya, tidak bisa diproses sebelum ada inkrah. Pemprov sudah memberitahu itu, tapi DPRD tetap memaksakan,” katanya. (jri)

    Affiati dprd kota cirebon Penggantian Ketua DPRD Kota Cirebon

    Berita Terkait

    Rayakan Bulan Bung Karno, Selly Gantina Ingatkan Kader Awasi Pemerintah

    Jumat, 20 Juni 2025

    Ketua DPRD Dukung Mall UKM Jadi Ruang Pengembangan Produk Lokal

    Kamis, 19 Juni 2025

    Komisi I DPRD Rekomendasikan Perpanjangan Masa Jabatan KI

    Rabu, 18 Juni 2025

    Komisi III DPRD Dorong Layanan Puskesmas 24 Jam di Kota Cirebon

    Senin, 16 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.